Acara Perpisahan Satu SMA di Cimahi Dihentikan Satgas COVID-19

Acara Perpisahan Satu SMA di Cimahi Dihentikan Satgas COVID-19

Wisnu Pradana - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 13:07 WIB
Perpisahan SMA di Cimahi dihentikan satgas
Foto: Whisnu Pradana
Cimahi -

Satu sekolah jenjang SMA di Kota Cimahi kedapatan menggelar perpisahan dan pembagian rapor bagi siswa kelas 12 secara tatap muka di lingkungan sekolah pada Sabtu (29/5/2021) pagi.

Namun kegiatan pembagian rapor tersebut terpaksa dihentikan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Cimahi Tengah dan Kelurahan Karangmekar lantaran pihak sekolah tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi.

"Kegiatan wisuda dan pembagian rapor di SMA ini, setelah kumpul dan koordinasi dengan KCD-7 dan Ketua Satgas COVID-19 sekolah, kesepakatannya kegiatan ini kita hentikan," ungkap Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Cimahi Tengah Iwan Purnama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang yang dibagi menjadi 100 orang di tiap sesinya. Sesi pertama digelar pada pukul 08.00-12.00 WIB. Lalu sesi kedua pada pukul 13.00-16.00 WIB.

"Karena pihak sekolah tak memiliki izin dari Satgas COVID-19 Cimahi, maka kita hentikan sampai sesi pertama saja. Kalau acara di sesi pertama ini masih panjang kita cut juga, kalau tidak penting dihilangkan untuk mempercepat kegiatan ini. Lalu siswa setelah bubar kegiatan harus langsung pulang," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Iwan mengatakan terselenggaranya kegiatan ini lantaran kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan pemerintahan setempat.

"Ini kurangnya informasi dan koordinasi pihak sekolah, seolah-olah ini kewenangan sekolah secara utuh dengan cukup memberitahukan ke pihak kelurahan dan kecamatan saja," terangnya.

Sementara itu Lurah Karangmekar Suwartono mengatakan kegiatan tersebut memang tak memiliki izin. Pihak sekolah hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke kelurahan.

"Informasinya belum ada izin dan segala macam. Kita koordinasi dengan kecamatan lalu datang ke sini, arahan dari kecamatan karena tak berizin kegiatan dihentikan, tidak sampai selesai," kata Suwartono.

Ia menegaskan apapun alasannya, ketika suatu kegiatan digelar tanpa mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi maka kegiatan tersebut harus dihentikan.

"Intinya kan apapun alasannya, ketika memang tak ada izin maka hasil koordinasi itu akan dihentikan. Termasuk hari ini, setelah kami monitoring, akhirnya dihentikan juga," jelasnya.

Perwakilan pihak sekolah, Hilmi Sugirahma mengatakan kegiatan tersebut digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Ditambah sebelumnya sudah dilakukan jajak pendapat di kalangan siswa serta orangtua dan disepakati jika kegiatan digelar secara offline.

"Sebetulnya banyak pertimbangan mengadakan kegiatan ini. Tapi kami menerapkan prokes ketat dan yang hadir pun tidak lebih dari 50 persen siswa kelas 12. Kemarin survey dulu, dan hasilnya memang semua ingin secara offline," katanya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads