Pengadaan masker COVID-19 jenis KN95 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar jadi bancakan korupsi orang tidak bertanggung jawab. Padahal, ada ancaman pidana mati bagi para pelaku korupsi khususnya di saat ada bencana wabah virus.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana saat ditanya mengenai ancaman itu mengatakan masih perlu pendalaman apakah para tersangka kasus pengadaan masker bisa dijerat hukuman tersebut karena korupsi di masa bencana wabah. Yang jelas, sementara tersangka katanya diancam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan Pasal 3. Kita nanti akan lihat lagi kemungkinan pasal-pasal lain, yang pasti kita masih menyangkakan dengan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 3. (Ancaman pidana di masa bencana) nanti kita lihat," ujar kepada wartawan di Serang, Kamis (27/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga belum bisa berandai-andai apakah ada tersangka lain di kasus pengadaan masker ini. Sejauh ini baru ada tiga tersangka yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.
"Kita nggak berandai-andai, kami bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Selain menetapkan ketiga tersangka, hari ini tim penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti. Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti di perkara ini.
"Tadi dimintai keterangan diperiksa penyidik, nanti akan kami dalami lagi untuk pengembangan sekaligus melengkapi alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker COVID-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,6 miliar.
"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS. Dua orang pertama yang disebutkan itu pihak swasta, satu dari PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN95," kata Kajati Banten.
Tim penyidik Kejati Banten bekerja mendalam dan komprehensif dalam kasus ini setelah mendengar saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada kerugian negara dari dugaan korupsi ini senilai Rp 1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini, melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.
"Mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan RAB yang seharusnya tidak seharga itu, tapi atas dasar permohonan penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu, kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan," ujarnya.
(bri/mud)