Puluhan narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi hari raya Waisak. Dua narapidana mendapatkan remisi untuk langsung bebas.
"Totalnya ada 58 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi Waisak," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Taufiqurrakhman saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).
Dari ke-58 napi tersebut, dua orang di antaranya mendapatkan remisi untuk langsung bebas atau mendapat remisi khusus II. Sedangkan 56 lainnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WBP yang mendapatkan remisi khusus II seluruhnya di Lapas Cirebon," tutur dia.
Remisi khusus Wisak ini diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu meliputi telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
"Serta berkelakuan baik dalam waktu remisi berjalan," kata dia.
(dir/bbn)