Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang masuk dalam zona merah, atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Salah satu penyebabnya adalah peningkatan kasus yang signifikan pasca Lebaran.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan Satgas COVID-19 Kota Cirebon akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Selain itu, Azis juga meminta agar masyarakat yang ingin datang ke Kota Cirebon untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Awas jangan datang ke Cirebon tanpa pengetatan prokes. Kalau yang ingin datang ke Cirebon wajib proteksi diri. Jangan sampai ke Cirebon itu tertular atau menularkan," kata Azis kepada awak media saat jumpa pers di Balai Kota Cirebon, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembatasan aktivitas masyarakat yang diterbitkan Satgas COVID-19, Azis juga meminta masyarakat harus aktif ikut memerangi COVID-19. Kesadaran masyarakat salah satu elemen penting dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Satgas COVID-19 telah menyusun aturan untuk mengurangi aktivitas warga Kota Cirebon. Semuanya tetap waspada," kata Azis.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan tentang penyebab meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Cirebon. "Penyebab meningkatnya kasus ini adalah karena Dinkes rajin testing, tracing dan treatment. Itu dilakukan hingga ke RT dan RW. Ini dilaporkan secara akumulatif penambahannya," kata Azis.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan peningkatan kasus secara signifikan terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pada tanggal 19 Mei terjadi penambahan kasus sebanyak 29 pasien yang positif. Dua hari berikutnya kasus bertambah masing-masing 37 pasien.
"Pada tanggal 22 Mei tertinggi hingga 73 kasus. Kemarin menurun, yakni 14 kasus," kata Agus.
Selain peningkatan kasus, lanjut Agus, penyebab Kota Cirebon zona merah adalah tingkat kematian dan kesembuhan. "Saat ini tingkat kesembuhan kita meningkat," kata Agus.
Agus mengatakan saat ini Kota Cirebon menerapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional sampai 31 Mei sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Agus meminta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi kebijakan yang ada.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan tentang beberapa poin kebijakan yang diterapkan selama zona merah, seperti pembatasan jam operasional dan aktivitas pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan rumah makan. Satgas COVID-19 meminta agar pengelola pusat perbelanjaan dan rumah makan hanya menampung 50 persen pengunjung. Penerapan kebijakan ini juga berlaku bagi pengelola hiburan, tempat wisata dan lainnya.
"Untuk fasilitas umum, termasuk Alun-alun Kejaksan juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan, rumah makan dan warung-warung juga sampai pukul 21.00 WIB. Drive-thru masih diizinkan," kata Agus.
Sebelumnya, Kota Cirebon menjadi zona merah atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi. Diduga, aktivitas mudik dan libur Lebaran menjadi penyebabnya.
"Minggu ini zona merah hadir lagi di Kota Cirebon. Kita duga Kota Cirebon jadi tujuan, perlintasan mudik juga, dan destinasi pariwisata. Kita akan melakukan pergerakan untuk memastikan Kota Cirebon kembali tidak merah," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Senin (24/5/2021).
Lihat Video: Hore! Zona Merah Covid-19 RI Turun Menjadi 7 Daerah