Ditpolairud Polda Jawa Barat meringkus enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Keenam nelayan ini tertangkap saat hendak menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko menyebutkan keenam nelayan yang diringkus itu berinisial MZ (22), W (35), WK (32), FK (26), K (40) dan KA (19). Keenam nelayan itu ditangkap di titik koordinat yang berbeda, namun masih masuk dalam wilayah perairan Cantigi Indramayu.
"Nelayan ini menggunakan bahan peledak. Kita tangkap pada 19 Mei di enam TKP, masing-masing TKP satu tersangka. Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon," kata Widi Handoko kepada awak media saat jumpa pers di Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Senin (25/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widi Handoko mengatakan kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Indramayu itu merupakan tindakan ilegal fishing. Petugas mengamankan sejumlah bahan peledak berupa flash powder, genset, alat komunikasi, plastik berisi bahan peledak dan lainnya.
"Ini merupakan tindakan pidana perairan yang serius, karena merusak biota laut dan jenis-jenis ikan kecil yang belum bisa ditangkap," kata Widi Handoko.
Widi Handoko menjelaskan tentang cara kerja bahan peledak yang digunakan enam nelayan. Mereka menggunakan kemasan minuman sehat ukuran kecil sebagai tempat bubuk peledak. Kemasan tersebut ditutup rapat. Setelah itu, lanjut Widi Handoko, nelayan memanfaatkan percikan api dari aliran listrik dengan menggunakan kabel dan aki.
"Arus DC dari aki sengaja dibuat korsleting biar ada percikan api, dialirkan melalui kabel. Informasinya sudah lebih dari satu tahun," kata Widi Handoko.
Ditpolairud Polda Jabar akan melakukan pendidikan lebih dalam terkait pemasok bahan peledak. Widi Handoko juga mengatakan enam nelayan yang menggunakan bahan peledak ini menggunakan perahu di bawah tujuh gross tonage (GT).
"Tersangka kita jerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan, Pasal 84 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,2 miliar," kata Widi Handoko.
Widi Handoko memerintahkan anggotanya untuk menguji coba bahan peledak yang digunakan nelayan. Walhasil ledakan cukup kencang pun mengagetkan sejumlah petugas. Bahkan alarm keamanan mobil yang terparkir di samping halaman Ditpolairud Polda Jabar berbunyi akibat ledakan.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial K mengaku bahan peledak yang digunakannya hanya untuk menangkap ikan teri. K mengaku tak setiap hari menggunakan bahan peledak.
"Sesekali saja. Untuk satu ledakan kemasan kecil ini bisa menangkap sekitar 20 sampai 30 kilogram ikan teri," kata K.
Tonton juga Video: Dua Kapal Tangkap Ikan Illegal Asing Dimusnahkan