Bupati Pandeglang Jamin Pendidikan Gadis Difabel Korban Pencabulan

Bupati Pandeglang Jamin Pendidikan Gadis Difabel Korban Pencabulan

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 22:34 WIB
Bupati Pandeglang menjami pendidikan gadis difabel korban pencabulan
Bupati Pandeglang Irna Narulita (Foto: Rifat Alhamidi)
Pandeglang -

Pemkab Pandeglang memastikan akan menjamin masa depan Bunga (16), seorang gadis difabel yang menjadi korban pencabulan hingga bisa lulus sekolah. Pasalnya, korban diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 2 SD lantaran mengalami retardasi atau keterbelakangan mental.

"Si anak ini masa depannya kan masih panjang, jadi kami tadi carikan solusinya. Kami pastikan anaknya harus bisa sekolah hingga dia lulus dan punya skill," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita saat menjenguk korban pencabulan di rumah singgah pemda, Kamis (20/5/2021).

Irna menyatakan, sudah mendapat restu dari pihak keluarga supaya korban bisa disekolahkan kembali di salah satu yayasan milik Kementerian Sosial di Bogor, Jawa Barat. Rencananya, korban akan masuk sekolah kebutuhan khusus (SKh) dari tingkatan SD hingga bisa lulus jenjang SMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar nanti terlatih lulus SD dulu, walaupun umurnya sudah hampir 17 tahun. Tadi keluarganya sudah memberikan izin supaya anaknya bisa dititipkan ke negara. Yang pasti, harus disekolahkan lagi supaya anaknya ini bisa menjadi seseorang yang solehah ke depannya," ungkap Irna.

Irna pun berharap masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayahnya tidak menjadi suram. Ia menegaskan, pemerintah akan terus hadir melindungi korban-korban tersebut dan memberikan rasa aman kepada mereka.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami tentunya tidak hanya ini saja, tapi juga korban lain yang harus terus kami lindungi masa depannya. Mereka ini harus mendapat pembinaan, dan pemerintah nanti yang memberikan rumah yang aman bagi mereka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap SK alias Sarkod (35) serta UK (30) yang merupakan paman dan tetangga korban atas kasus pencabulan terhadap gadis difabel di Pandeglang, Banten. Mereka pun kini sudah mendekam di Mapolres Pandeglang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads