Lantunan salawat warnai demonstrasi ratusan buruh korban PHK massal di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1 Bandung.
Pantauan detikcom, Rabu (19/5/2021) ratusan buruh dari PT Bina Kharisma Lestari (BCKL), Kabupaten Bandung lakukan aksi di depan Kantor PHI Bandung.
Usai melantunkan salawat di luar Kantor PHI, ratusan buruh ini langsung merangsek ke halaman PHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan karyawan Bina Citra, 280 karyawan yang di PHK masuk. Kalian punya hak, kalian principal dalam kasus ini. Kalian harus dengar putusan, apakah pengadilan berpihak kepada kalian," teriak salah satu pimpinan aksi.
Dari sekian banyak buruh yang masuk ke halaman Kantor PHI, hanya 10 orang perwakilan buruh yang bisa masuk ke ruang sidang.
Karena seluruh buruh tidak bisa masuk, sidang ini disiarkan juga melalui alat pengeras suara dan bisa didengar buruh yang bertahan di halaman Kantor PHI.
Sidang berlangsung aman, namun tanpa dihadiri oleh pihak tergugat. Meski demikian, sidang tetap berjalan dan hakim memutuskan jika tuntutan buruh ditolak.
Mewakili buruh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Kita kecewa dengan putusan hari ini, majelis hakim karena setahu kita persoalan yang dipertimbangkan hakim soal masa kerja para penggugat itu tidak pernah dipersoalkan oleh tergugat, enggak ada dalam epsepsi," kata Roy usai sidang.
Roy mengungkapkan, saat pandemi COVID-19 terjadi, PT BCKL yang memproduksi merk-merk fashion terkenal, menghentikan produksi dam mem-PHK ratusan karyawannya.
"Kemudian pada Bulan Juli 2020 perusahaan menghentikan operasional produksi. Karyawan operator diberhentikan, dengan tidak ada kejelasan apakah itu dirumahkan atau di PHK, munculah perusahaan menawarkan kompensasi PHK, kalau mau mengundurkan diri Rp 9-32 juta maksimal, kalau masa kerja 30-40 tahun tetap Rp 32 juta maksimalnya, tapi kami menolak. Sampai hari ini teman-teman tidak mendapatkan kepastian hak," ungkapnya.
Roy menilai, proses hukum untuk perkara PHK ini berjalan alot, karena berlangsung hampir satu tahun.
"Mereka ingin ini lama, buruh frustasi dan mengambil. Kita sangat kecewa dengan putusan hakim, walaupun ada upaya hukum lainnya," jelasnya.
Pihaknya akan kembali mengajukan gugatan, setelah mendapatkan putusan akan dipelajari seksama dan akan diperbaiki sesuai pertimbangan hakim.
"Kita kecewa kepada hakim, karena jelas persoalan itu bukan persoalan pokok perkara, itu hanya persoalan administrasi saja," pungkasnya.
Tonton juga Video: Cerita Pemotor di Pos Penyekatan Karawang-Bekasi, Ingin Mudik Usai Di-PHK