Wahid (50), makelar tanah di Cianjur, ditangkap polisi. Tersangka menipu korbannya, seorang staf Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dengan modus menjual lima bidang tanah senilai Rp 620 juta.
Kapolsek Sukaresmi AKP Irwan Alexander menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi pada Desember 2014. Awalnya pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan lokasi tanah dan salinan Akta Jual Belinya (AJB) atas nama pelaku. "Sebidang tanah itu dijual pelaku pada korban yang merupakan Staf Kementerian Perindustrian tersebut seharga Rp 150 juta," ujar Irwan, Selasa (18/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukses menjual tanah yang pertama, Wahid kembali menawarkan empat bidang tanah lain yang diklaim miliknya. Totalnya, tersangka ini menjual lima bidang tanah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 620 juta.
"Modusnya sama, menunjukkan tanah dan salinan AJB. Untuk lebih meyakinkan, empat bidang tanah diterbitkan dengan atas nama korban," ucapnya.
Korban menyadari ditipu setelah mengecek status tanahnya ke kantor desa dan Kecamatan. Ternyata tanah tersebut milik orang lain dan akta yang dimilikinya palsu.
"Korban langsung membuat laporan pada awal Mei 2021 dan kami berhasil tangkap pelaku di Jakarta beberapa hari lalu," kata Irwan.
Wahid mengakui perbuatannya. Uang tersebut seluruhnya sudah diterima pelaku dan dihabiskan untuk keperluan pribadi. "Dari keterangan pelaku, uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan. Karena Rp 620 juta itu kan dari 2014," ucap Irwan.
Wahid saat ini ditahan di Mapolsek Sukaresmi untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. "Pelaku terancam enam tahun kurungan penjara," kata Irwan.
(bbn/bbn)