Polisi mengamankan 3 pria yang diduga tega mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ironisnya, gadis berketerbelakangan mental, sebut saja Bunga, itu kini mengalami kondisi trauma akibat peristiwa tersebut.
"Betul, telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh 3 orang terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Pelakunya sudah kami amankan hari Minggu kemarin," kata Kapolsek Bojong AKP Sukarman kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Senin (17/5/2021).
Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK alias Sarkod (35), UK (30) dan JM (51). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing supaya tidak diamuk massa yang kesal terhadap perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat kami amankan, salah satu dari pelaku rumahnya sudah dikelilingi sama warga yang kesal daripada terjadi hal anarkis, makanya langsung saya perintahkan anggota supaya dibawa ke kantor," ucap Sukarman.
Meski begitu, Sukarman belum mau menjelaskan secara detail mengenai aksi bejat ketiga pria tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa ketiganya sudah dimintai keterangan dan sekarang telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk detailnya, nanti silahkan ke Unit PPA saja. Kami hanya mengamankan dari TKP awal dan lebih jelasnya nanti langsung sama kanitnya yah," ungkap Sukarman.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)