Tidak butuh waktu lama bagi Polres Sukabumi menangkap Tunggul Rahayu Purba (24) pria pembunuh Edi Hermawan (40) dan melukai Dariansyah (32) menggunakan senjata tajam. Polisi juga mengungkap fakta baru, bahwa tersangkalah yang menjanjikan korban untuk dijadikan PNS dengan uang pelicin (debelumnya ditulis almarhum ayah tersangka).
"Jadi tersangka ini menjanjikan akan menjadikan korban PNS, keterangan saksi seperti itu. Bagaimana korban bisa tertarik apakah karena orang tua tersangka ini PNS atau karena hal lain masih dalam pendalaman yang pasti korban tergiur dan menyerahkan sejumlah uang," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada detikcom, Sabtu (15/5/2021).
Kedua pria itu kemudian berniat menagih utang uang pelicin yang sudah diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 63 juta, namun bukannya pembayaran yang diterima. Nyawa Edi melayang dan Dariansyah mengalami luka serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah seorang korban yakni Dariansyah awalnya menghubungi tersangka sekitar pukul 10.00 Rabu (12/5), menanyakan soal utang piutang. Saat itu korban memberitahu bahwa dia akan datang bersama Edi (korban tewas) ke rumah tersangka, tersangka mempersilahkan mereka datang," kata Kapolres.
Saat kedua korban bersama seorang lainnya yakni Hidayat datang ke rumah tersangka sekitar pukul 18.00 WIB . Mereka sempat terlibat obrolan singkat, saat mengobrol itu kepada polisi tersangka mengaku tersinggung dengan pembicaraan korban hingga timbul niat untuk menyerang korban.
"Tersangka tersinggung dengan omongan mereka (korban) lalu tersangka pun berniat untuk melakukan penyerangan. Setelah itu tersangka mempersilahkan korban Dariansyah untuk pergi ke rumah ibu tersangka menjelaskan soal utang piutang. Saat itu korban Edi berada di ruangan bersama tersangka," ujar Lukman.
Begitu Dariansyah keluar kesempatan itu lantas dimanfaatkan tersangka untuk menyerang Edi, ia lebih dulu menghantam korban dengan gagang golok. Lalu membacok kepala korban menggunakan golok yang sama, tidak cukup disitu, korban juga mengambil pisau dan menusuk perut korban.
"Tersangka ke kamar mengambil sebilah pisau lalu menusuk perut dan menusuk dada korban Edi dengan jumlah tusukan sekitar 6 kali. Kemudian dalam keadaan terluka korban Edi berjalan keruang tamu dan langsung jatuh tergeletak," jelas Lukman.
Kejadian itu mengagetkan Dariansyah, ia sempat berkelahi dengan tersangka. Terdesak, tersangka kemudian mengambil samurai yang menempel di dinding ruang tengah. Ia kemudian mengejar Dariansyah.
"Tersangka mengejar korban Dariansyah sampai tepat di depan rumah tersangka pun menyabet kepala dan dada korban. Korban Dariansyah ini berteriak meminta tolong hingga membuat warga berdatangan. Melihat banyak warga yang datang tersangka melarikan diri ke arah perkebunan dan sawah," ungkap Lukman.
Korban Edi tewas ditempat sementara Dariansyah mengalami luka bacok di kepala dan dada hingga mendapat penanganan medis di RSUD Jampang Kulon. Hanya berselang dua hari tersangka berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat bersembunyi di hutan, sampai akhirnya diamankan pada hari Jumat, 14 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung yg berlokasi di Jl. Lengkong Cijaksa Ds. Karanganyar Kec.Jampangkulon Kab.Sukabumi," pungkas Lukman.
(sya/ern)