Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) Heri Antasari mengatakan ada dua dokumen yang wajib dimiliki pelaku perjalanan yang masuk ke Jawa Barat pasca lebaran 1442 H. Dua dokumen itu yakni surat bebas COVID-19 atau sertifikat vaksin.
"Kita tidak mengeluarkan surat khusus seperti SIKM di DKI Jakarta, intinya pelaku perjalanan harus memiliki surat izin perjalanan seperti yang tercantum dalam SE No 13. Yang penting membawa surat bebas COVID-19, baik rapid tes antigen atau sertifikat vaksin," ujar Heri saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/5/2021).
Heri mengatakan, petugas akan melakukan tes acak dengan menggunakan rapid test antigen di berbagai titik di ruas jalan tol, arteri dan non-arteri. Pemeriksaan acak juga akan dilakukan di titik perbatasan Jabar dengan Banten atau Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas pusat dan Kementerian Perhubungan di jalan arteri, jalan tol ada kepolisian dan polres-polres di rest area, Satgas KP4 Jabar juga melaksanakan di beberapa titik di perbatasan provinsi di Jateng dan juga Banten. Di Jabar kita lakukan sampai tanggal 18 Mei dan dilanjutkan tanggal 21 Mei," tutur Heri.
Untuk warga yang melintas, namun tak memiliki surat COVID-19, Heri mengatakan petugas menyiagakan ribuan alat rapid test antigen. "Kalau mereka belum dites, di rest area atau di beberapa titik, mereka harus mau diperiksa antigen," katanya.
Bila ditemukan ada warga yang positif COVID-19, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk melakukan karantina. "Tadi kita mulai jam 8 pagi, sudah ada ratusan yang diperiksa. Soal jumlah yang positif saya belum ada laporannya, tapi seandainya ada yang positif harus dikarantina, kita koordinasi dengan satgas setempat," ujar Heri.
Simak Video: Tak Ingin Dikarantina Usai Mudik? Siapkan Surat Negatif Covid-19!