Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupat Karawang Aep Syaepuloh. Dia menyebut Cellica telah memberi instruksi agar open house dilakukan secara virtual.
"Tahun ini kita tidak ada open house seperti tahun sebelumnya, nantinya akan diganti secara virtual atau daring," kata Aep saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (12/5/2021).
Menurutnya open house virtual sesuai dengan arahan pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Open house virtual ini merupakan bagian dari pencegahan COVID-19, sesuai arahan dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Untuk malam takbiran, pihaknya melarang warga untuk takbiran keliling. Sementara salat Idul Fitri warga diizinkan untuk menggelarnya di masjid. Namun kapasitas jemaahnya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid.
"Soal takbir keliling, dan salat Id, sudah diatur dalam SK Bupati, jadi isinya, melarang takbir keliling, dan untuk shalat Id diperbolehkan tapi harus sesuai dengan arahan, yakni jemaah di masjid harus 50 persen, dari total yang biasanya," ujarnya. (mso/mso)