Warga Ciamis bisa melaksanakan ziarah kubur pada hari raya Idul Fitri 2021. Pemkab Ciamis mengingatkan protokol kesehatan ketat yakni pakai masker dan tidak berkerumun.
Sekda Ciamis Tatang mengatakan di Kabupaten Ciamis masih dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro). Sehingga kegiatan masyarakat harus mengikuti aturan tersebut termasuk ziarah kubur.
"Ziarah kubur tetap menaati protokol kesehatan tidak berkerumun dan pakai masker. Tapi di Ciamis ini tidak ada tempat pemakaman umum yang besar. Hanya ada yang kecil di setiap kampung," ujar Sekda Ciamis Tatang saat ditemui di Setda Ciamis, Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang pun mengimbau masyarakat merayakan hari raya Idul Fitri ini dengan di rumah saja. Tujuannya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19.
"Jelas di Ciamis masih PPKM Mikro, kegiatan dibatasi. Instruksi larangan mudik pun sudah ada dari pak Bupati Ciamis. Jadi tetap mengacu pada aturan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melarang warga untuk melaksanakan takbiran keliling terutama menggunakan mobil bak terbuka pada malam Idul Fitri nanti. Pemerintah juga melarang warga untuk Halalbihalal saat lebaran.
"Tidak boleh, warga tidak boleh takbir keliling. Halalbihalal juga tidak boleh. Meskipun dilaksanakan dengan protokol kesehatan sekalipun tetap tidak boleh," ujar Herdiat Sunarya.
Herdiat mengimbau sebaiknya warga melaksanakan takbiran di masjid masing-masing dengan protokol kesehatan. Tidak perlu takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka atau lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan salat Id, Herdiat memastikan Masjid Agung Ciamis tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pelaksanaan salat Id tingkat kabupaten digelar di halaman Masjid Agung atau kawasan Alun-alun Ciamis.
"Untuk di Masjid Agung Ciamis tidak dilaksanakan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya tujuannya untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Ciamis tetap membolehkan masyarakat melaksanakan salat Id di masjid-masjid dengan lingkup dusun dan tentunya dengan protokol kesehatan.
(mud/mud)