Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dihentikan polisi. Kuasa hukum pelapor angkat bicara mengenai penghentian tersebut.
"Kami belum menerima kabar dan surat pemberitahuan. Ya nggak apa-apa, nanti kita membuat surat aduan masyarakat (dumas) ke Kapolda, Mabes Polri dan Kadiv Propam," ucap Djoemaidi Anom saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Anom menuturkan surat dumas itu akan dilayangkan lantaran dia menilai ada kejanggalan dalam proses pengusutan kasus tersebut. Pihaknya juga mempertanyakan alasan dari penyidik yang menghentikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kenapa dihentikan. Alasan apa? Terus beberapa saksi yang dihadirkan itu tidak direspons dengan positif," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga heran lantaran belum ada pengecekan terhadap lokasi terjadinya dugaan pencabulan itu. Sebab, dari hasil informasi yang diterima pihak pengacara, ada dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Panji.
"Masa hanya keterangan saja tapi bukti, lokus benar-benar dihilangkan tidak di kroscek," kata dia.
Seperti diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren tersohor di Indramayu dilaporkan polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mantan pegawainya.
Laporan itu dilakukan korban berinisial K ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021. Terlapor sendiri diketahui Panji Gumilang.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menghentikan kasus tersebut. Penghentian kasus itu lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 289 yang dituduhkan terhadap Panji.
"Karena hasil gelar, unsur Pasal 289 KUHP tidak terpenuhi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi.
Lihat juga video 'Remaja Laki-laki di Probolinggo Diperkosa Biduanita Usai Dicekoki Miras':