Solat Ied Tak Dilarang, Ridwan Kamil: Warga Zona Merah di Rumah

Solat Ied Tak Dilarang, Ridwan Kamil: Warga Zona Merah di Rumah

Muhammad Iqbal, Ismet Slamet - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 20:34 WIB
Muslim Friday mass prayer in Turkey
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan solat Idul Fitri 2021 di Jawa Barat diperbolehkan. Namun, ada beberapa ketentuan khususnya daerah yang berada di zona merah.

Emil, sapaan akrabnya mengatakan, bagi daerah yang masuk zona merah penularan COVID-19 tidak diperkenankan untuk menggelar solat Ied di tempat publik maupun di masjid. Emil mengatakan, agar warga yang berada di zona merah untuk solat id di rumah.

"Solat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan solat Ied. Tetapi lokasinya yang diatur. Kalau dia zona merah tidak ada solat ied yang sifatnya publik, bisa di rumah masing masing," kata Emil saat ditanyai terkait solat id, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi daerah yang berada di bawah zona merah, maka diperkenankan untuk menggelar solat Ied di masjid. Emil memastikan, di Jawa Barat tidak ada solat Ied yang dilaksanakan di tempat terbuka atau publik maupun di lapangan.

"Kalau di luar zona merah maksimal itu di dalam masjid. Jadi yang pasti di Jawa Barat tidak ada solat Id yang sifatnya di lapangan. Mayoritas akan diselenggarakan di masjid," ucap Emil.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, beberapa pekan lalu ada dua daerah yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, hanya dua daerah yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, pernyataan Emil berbeda dengan keputusan dari Kementerian Agama. Di mana, Kementerian Agama menyampaikan, bagi zona merah dan kuning diminta untuk solat Ied di rumah.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran itu, salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di zona Oranye dan Merah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19. Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.

Salat Ied Diizinkan di Cianjur

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengizinkan pelaksanaan salat ied di setiap masjid. Namun di sisi lain open house, terutama di Pendopo Cianjur yang rutin digelar akan ditiadakan.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan untuk pelaksanaan salat ied, Pemkab Cianjur tidak melarang. Namun sebatas menekankan agar protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Tahun lalu juga kita izinkan. Hanya kalau sebelumnya yang di masjid agung atau alun-alun Cianjur itu ditiadakan. Jadi digelar di masjid di lingkungan masing-masing," ujar Herman, Senin (10/5/2021).

Menurutnya untuk memantau penerapan Prokes, pihaknya sudah mengintruksikan gugus tugas di setiap kecamatan hingga desa untuk memantau. Diantaranya dengan menempatkan petugas di setiap lokasi pelaksanaan salat ied.

"Petugas itu nanti yang mengecek kondisi kesehatan, minimalnya dengan mengecek suhu tubuh. Yang suhu tubuhnya tinggi diimbau untuk kembali ke rumah," kata dia.

Sementara itu untuk open house yang rutin digelar di Pendopo Cianjur untuk lebaran tahun ini juga ditiadakan. Sebab dikhawatirkan terjadi kerumunan dan penyebaran COVID-19.

"Open house ditiadakan, termasuk di rumah pribadi saya dan pejabat lainnya di Cianjur," tuturnya.

Herman menekankan masyarakat agar tetap mematuhi imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan, sebab dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus saat momen lebaran.

"Kita sama-sama berupaya agar rantai penyebaran bisa terputus melalui penerapan Prokes. Silakan salat ied, tapi jalankan Prokes. Tapi untuk open house, diminta untuk ditiadakan karena kita masih dalam situasi pandemi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads