Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku belum mempelajari terkait rencana pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi kepala daerah. Namun menurutnya, jika THR itu diberikan maka ia akan menyumbangkannya kepada yang lebih membutuhkan.
"Saya belum mempelajari itu ya. Kalau secara pribadi sih, saya akan sumbangkan untuk yang membutuhkan, paling tidak untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Bima Arya ditanya terkait pendapatnya soal THR untuk kepala daerah, Minggu (2/5/2021).
Bima juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Bogor untuk tetap bisa berbagi, terutama untuk pihak-pihak yang terdampak COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga mengimbau kepada seluruh ASN-ASN yang sudah berkecukupan, tentu ada baiknya mendermakan itu, berbagi kepada yang membutuhkan, bisa kepada dhuafa, bisa yatim piatu, bisa yang putus kerja karena COVID-19, bisa yang membutuhkan karena long COVID-19," imbau Bima.
"Ini tidak wajib, tapi InsyaAllah saya akan mencontohkan itu," imbuh Bima.
Baca juga: Berjubel! Warga Padati Pasar Baru Bandung |
Terkait kebijakan THR untuk kepala daerah, kata Bima, sebaiknya dikaji kembali. Karena pemberian THR dimasa pandemi, dimana banyak orang yang terdampak, tentu menimbulkan pro dan kontra.
"Iya sebetulnya itu kalau dalam keadaan normal itu bisa dipahami, tapi dalam keadaan COVID-19 seperti sekarang ini tentu ya harus dikaji lagi," kata Bima.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 65 tahun 2021 tentang THR untuk PNS. Pihak mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS. Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pejabat daerah, salah satu diantaranya adalah Wali Kota / Bupati.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tutur Jokowi.
Simak juga 'Kata Perencana Keuangan soal Euforia Berbelanja Pakai Duit THR':