Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka enam posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Posko tersebut untuk memastikan hak buruh untuk mendapatkan THR terpenuhi, sesuai aturan dari SE Menaker No 6 Tahun 2021.
Kadisnakertrans Jabar Taufik Garsadi mengatakan, dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Begitu pun dengan perusahaan terdampak COVID-19 tetap diharuskan membayar THR, maksimal satu hari sebelum hari raya.
"Soal THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. SE dari bu menteri pun THR bisa dicicil, dan itu (menimbulkan) banyak masalah terkait situasi saat itu," kata Taufik di Kantor Disnakertrans Jabar, Bandung 30 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahun ini kita mengacu kepada SE Menaker No 6 2021 kita mendorong perusahaan untuk mampu membayar THR tepat waktu, itu kira-kita kita sosialisasi untuk pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan THR tepat waktu," ucapnya melanjutkan.
Terkait lokasi posko tersebut, ujar Taufik, berada di kantor Disnakertrans Jabar dan lima UPTD Wilayah Pengawasan seperti Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, Kabupaten. Tak hanya di tingkat provinsi, posko aduan pun terdapat di masing-masing disnaker di 27 kabupaten/kota.
"Jika ada aduan yang masuk, kita melakukan pemanggilan dari teman-teman yang piket di posko, di lapangan dilakukan oleh pengawas tenaga kerja untuk dilakukan dialog, dicari jalan keluar," tuturnya.
Ada pun bagi perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya, kata Taufik, terdapat denda sebesar 5 persen. Aturan denda itu terdapat dalam Permenaker No 6. Sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.
"Catatan kami (tahun lalu) ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," ujarnya.
"Untuk tahun ini catatan kami, ada dua atau tiga perusahaan yang masuk dalam aduan. Bukan tidak mau membayar, tapi pembayarannya dicicil. Padahal tahun sekarang tidak ada aturan mencicil, yang terdampak COVID-19 minimal satu hari sebelum hari raya," katanya.
Terkait May Day atau Hari Buruh Internasional, Taufik mengatakan telah banyak hal yang diberikan kepada buruh baik dari pemerintah maupun perusahaan. Kepedulian itu diberikan melalui pelatihan kompetensi, vaksinasi COVID-19, pembagian sembako, beasiswa kepada korban K3, hingga KB gratis.
Lihat Video: Polisi Siapkan Tes Antigen Peserta Aksi Hari Buruh 2021 di DKI