Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh PNS dan Pejabat negara akan mendapat THR atau tunjangan hari raya. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya belum mengetahui adanya kebijakan mengenai THR untuk para kepala daerah dari pemerintah pusat.
Namun tahun sebelumnya, Herdiat mengungkapkan, tidak pernah ada THR untuk kepala daerah. Sewaktu ditanya apabila THR tersebut ada, apakah akan diambil di tengah situasi pandemi, Herdiat tidak menjawab spesifik akan menerima atau tidak. Dia lebih menyoroti soal gaji kepala daerah yang tidak logis.
"Kalau benar jangan THR, gajinya saja yang bener. Gaji kepala daerah tidak logis. Bupati dan gaji sekda beda jauh, lebih besar sekda," ujar Herdiat saat ditemui usai rakor di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi meneken PP tentang THR untuk PNS. Pihak mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tutur Jokowi.
(bbn/bbn)