Berkomplot dengan Pencuri, Pria Kembar di Bogor Ditangkap Polisi

Berkomplot dengan Pencuri, Pria Kembar di Bogor Ditangkap Polisi

M Solihin - detikNews
Jumat, 30 Apr 2021 14:23 WIB
Pria kembar di Bogor terpaksa lebaran di penjara gegara berkomplot dengan pencuri
Pria kembar di Bogor terpaksa lebaran di penjara gegara berkomplot dengan pencuri (Foto: M Solihin)
Bogor -

Pria kembar di Bogor, Indra Heryana (24) dan Andri Heryadi ditangkap polisi karena berkomplot dengan pencuri spesialis alat-alat sekolah bernama Achmad Hadi. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit infocus yang mereka curi dari SMAN 8 Kota Bogor.

"Kita tangkap 3 pelaku pencurian infocus di SMAN 8 Kota Bogor, kerugiannya mencapai Rp 35 juta. Dari 3 pelaku yang kita amankan, 2 di antaranya itu kembar, atas nama Indra dan Andri," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban, Jum'at (30/4/2021).

Arsyal menjelaskan, duo kembar asal Serang Banten ini ditangkap setelah tim Kujang Polresta Bogor Kota yang tengah patroli, mencurigai gelagat keduanya saat parkir di halaman minimarket yang sudah tutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang ini, si kembar ini kemudian ditanyai anggota tim Kujang Polresta Bogor Kota karena curiga parkir di minimarket yang sudah tutup. Disitu kemudian terungkap, ternyata keduanya sedang menunggu satu rekannya yang sedang melakukan pencurian di SMAN 8 Kota Bogor," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban, Jum'at (30/4/2021).

Berbekal informasi dari duo kembar, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mendapati setumpuk infocus di SMAN 8 yang siap diangkut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku atas nama Achmad Hadi diamankan di lokasi, dengan barang bukti 9 unit infocus yang baru dicuri dari ruangan di SMAN 8 ini," sebut Arsal.

Arsal menyebut, duo kembar Indra dan Andri punya peran sebagai penadah infocus hasil curian. Saat ditangkap, Indra dan Andri disebut tengah menunggu infocus yang sedang dicuri Achmad Hadi.

"Jadi memang sehari-hari, si kembar ini berjualan infocus. Jadi nanti infocus hasil curian pelaku Achmad Hadi dijual kembali oleh pelaku yang kembar ini," beber Arsal.

Para pelaku, lanjut Arsal, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Lihat juga video 'Gasak Rp 124 Juta, Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Takalar Diciduk!':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads