Pasangan suami istri (pasutri) AS dan SP, ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu di kawasan Puncak, Bogor. AS yang berperan sebagai bandar, menjadikan istrinya sendiri, SP, sebagai kurir.
"Dalam pengungkapan ini kami amankan pasangan suami istri, inisial AS dan SP, karena bekerja sama menjual narkotika jenis sabu. Keduanya asal Cisarua, Puncak, Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam keterangan persnya, Kamis (29/4/2021).
Dari kedua tersangka, kata Harun, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6, 42 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun menjelaskan, AS merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus yang sama. Usai menjalani hukumannya, AS kembali beraksi.
"Jadi tersangka AS ini memanfaatkan istrinya, SP, untuk menyimpan sabu pesanan pembeli di suatu tempat. Kemudian si pembeli sabu itu diberitahu lokasinya dan mengambil sabu itu setelah istri tersangka AS pergi," jelas Harun.
"Jadi cara yang digunakan pelaku ini dengan sistem tempel," imbuhnya.
Pasutri ini, lanjut Harun, merupakan dua dari total 19 tersangka yang diamankan selama dua pekan terakhir oleh Satnarkoba Polres Bogor. Dari 19 tersangka ini, polisi mengamankan barangbukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 126, 66 gram, ganja 12,01 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 4,00 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.874 butir.
Sementara di Kota Bogor, kakak beradik Rama dan Romi ditangkap polisi karena kedapatan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kakak beradik ini mengaku sudah 6 bulan memproduksi ganja sintetis.
"Berawal dari penangkapan dengan barang bukti yang tidak seberapa, hanya 1 paket narkotika, kita kembangkan. Kemudian terungkap ternyata di rumah kontrakan pelaku, kita temukan sejenis home industri narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (29/4/2021).
"Tersangkanya ada dua di pabrik tembakau sintetis itu. Atas nama Rama dan Romi yang merupakan kakak beradik," tambahnya.
Dengan bahan-bahan seperti alkohol, etanol dan lain sebagainya yang dibeli melalui online, kakak beradik ini mampu meraup untung hjngga Rp 5 juta rupiah sekali produksi.
"Untuk tembakau sintetis itu dijual pelaku via online dengan akun Instagram tertentu. Sasarannya ya anak-anak muda, narkotika jenis ini memang marak di jaman pandemi ini," jelas Susatyo.
(mud/mud)