Pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang inisial DD (49) ditangkap jajaran Polda Banten karena telah memalsukan ratusan tanda tangan di akta jual beli tanah (AJB). Aksi tipu-tipunya menghasilkan keuntungan Rp 1,3 miliar bahkan uang itu telah dibelikan rumah dan mobil oleh pelaku.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, penangkapan DD adalah pengembangan kasus serupa pada Februari lalu. Pelaku, merupakan pemalsu tandatangan camat untuk AJB tanah sejak 2018.
Kepolisian,kemudian menemukan ada 669 blanko AJB yang tersangka akan palsukan tandatangan camatnya. Dari jumlah itu bahkan sudah ada 7 akte yang ia palsukan dan tandatangani atas nama camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap akta, tersangka katanya memberikan tarif ke pemesan Rp 1-4 juta tergantung berapa luas tanah yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli tanah. Diperkirakan ada ratusan akte yang tanda tangan camatnya ia palsukan sehingga tidak teregister secara resmi.
"Hasil jasanya dibayar Rp 1 sampai Rp 4 juta, dia dari Januari 2018 hingga 2019 diperkirakan berdasarkan keterangan tersangka sudah mendapat Rp 1,3 miliar. Ini menurut pengakuannya dibelikan rumah dan mobil," kata Sonny di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (29/4/2021).
Keuntungan sebanyak itu bisa saja lebih besar. Apalagi tersangka bekerja dari 1998 sebagai honorer di kecamatan. Kepolisian juga sudah memeriksa 10 saksi yang tanda tangan camat di AJB nya dipalsukan tapi belum menemukan AJB palsu itu yang jadi sertifikat.
"Belum ada yang SHM (sertifikat hak milik), tapi tidak menutup kemungkinan ada yang jadi," paparnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Banten dan diancam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara.
(bri/mud)