Seorang pelajar sekolah dasar di Tasikmalaya menjadi korban pencabulan tiga pria dewasa. Korban sebut saja bunga (12) dicabuli pelaku usai dicekoki miras.
Para pelaku Bolu (19), IRW (20) dan RMW (20). Sebelum disetubuhi ketiganya, korban dicekoki minuman keras. Korban yang setengah sadar kemudian dibawa ke rumah kosong dan dilakukan persetubuhan pada akhir Maret lalu.
"Pelaku ini minum dulu minuman keras, saat korban datang dikasih juga dicekoki miras. Dalam keadaan tak sadar korban dicabuli pelaku," kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya, Selasa (27/04/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya motif pelaku adalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu karena pengaruh alkohol yang dikonsumsi ketiganya.
"Jadi kita disimpulkan bahwa satu pelaku Bolu ini menyetubuhi korban dan dua pelaku IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Atas pengakuan dari tersangka dan korban," papar Rimsyah.
Baca juga: Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk Kontainer |
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban dan satu unit sepeda motor RX-King.
"Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengapresiasi kinerja polisi yang sigap mengungkap kasus asusila terhadap anak. KPAID akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban karena mengalami trauma.
"Kami apresiasi kepada kepolisian khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak ini. Jadi banyak kasus yang diungkap, dengan cepat dan sigap. Kami akan lakukan pendampingan untuk korban yang trauma" Ucap Ato.
Dia berpesan, jangan sampai ada muncul anggapan korban-korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, lemah atau bahkan tidak berdaya, korban atau keluarga bisa melaporkan ke kepolisian dan diproses hukum.
(mud/mud)