Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk segera menangani tumpahan minyak akibat kebocoran pipa Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di pesisir pantai Karawang.
Menurut Cellica, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tumpahan karena kebocoran pipa PHE ONWJ yang terjadi berjarak 15 mil atau 20 kilometer dari bibir pantai pesisir Karawang, merupakan kewenangan KLHK.
"Ada empat kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, salah satunya wilayah pesisir, dan tentang pesisir itu 0 sampai 8 mil itu kewenangan provinsi, dan di atas 8 mil itu kewenangan kementerian (KLHK)," kata Cellica saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cellica sudah berkomunikasi dengan pihak KLHK dan PHE ONWJ untuk segera menangani permasalahan tumpahan minyak, mulai dari pembersihan hingga pemilahan lingkungannya. "Saya sudah koordinasi dengan kementerian, bahkan PHE ONWJ mengakui telah menurunkan timnya untuk membersihkan pesisir dari tumpahan minyaknya," ucap Cellica.
Pihak PHE ONWJ mengakui adanya kebocoran pipa yang terjadi di sekitar area BZZA atau sekitar 15 mil dari bibir pantai Karawang. Kebocoran ini sudah terjadi sejak 15 April 2021.
PHE ONWJ sudah mengambil langkah-langkah penanganan dengan menutup pipa untuk menghentikan aliran minyak dan menangani kebocoran yang terjadi. "Kami juga melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan SKK Migas, Ditjen Migas, DLHK Kabupaten Karawang, serta pemangku kepentingan lainnya terkait penanganan sisa kebocoran minyak," kata Manager Communications Relations & CID PHE ONWJ Hari Setyono dalam keterangan resminya, Selasa (20/4).