Pemerintah resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Awalnya larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Namun dalam Adendum yang dikeluarkan pemerintah itu, waktu larangan mudik diperluas dan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Merespons hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengimbau kepada warga ber-KTP Majalengka yang merantau dan merencanakan mudik agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya mengimbau agar saudara-saudara yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada Lebaran tahun ini," kata Karna, Jumat (23/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karna mengaku berat hati meminta masyarakat Majalengka untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Sebab, menurut dia, mudik sudah menjadi tradisi untuk bisa berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
"Sebetulnya saya merasakan betapa beratnya melawan rindu untuk berkumpul bersama keluarga tercinta di kampung halaman. Tapi ini demi kemaslahatan bersama," ucapnya.
"Mari sayangi diri kita, orang tua kita, keluarga kita dan saudara-saudara kita di kampung halaman. Semoga Allah SWT meridai segala upaya kita dalam menanggulangi pandemi ini," tutur Karna.
(bbn/bbn)