Bandung -
Nama Panji Gumilang kembali mencuat dilaporkan mantan pegawainya atas dugaan pencabulan. Kasus ini menambah deretan catatan kontroversial Pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Al Zaytun Indramayu tersebut.
Berikut kontroversial Panji Gumilang yang dirangkum detikcom:
1. Dikaitkan Sebagai Imam Negara Islam Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2011 lalu, Panji Gumilang sempat membuat heboh dengan dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9. Namun, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini juga tegas-tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto yang disebut sebagai petinggi NII KW 9.
"Saya juga heran kenapa saya dikait-kaitkan dengan NII," kata Panji saat ditemui beberapa wartawan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (29/4/2011).
Bukan hanya menolak dikait-kaitkan, Panji juga membantah memiliki hubungan dengan NII. Panji sama sekali mengaku tidak memiliki hubungan dengan NII.
Padahal, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 salah satu kesimpulannya menyebut, kepemimpinan di Ma'had Al Zaytun terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW 9, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagai pengurus yayasan.
2. Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan
Masih di tahun yang sama, Panji juga terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al Zaytun. Kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
Dalam pertimbangannya, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun enam bulan. Panji sempat mengajukan banding dan kasasi, namun proses upayanya mencari keadilan ditolak.
3. Dipolisikan Guru Pesantren Yayasan Al Zaytun
Panji juga bermasalah dengan guru-guru di Pesantren Al Zaytun. Dia akhirnya dipolisikan guru-guru pada tahun 2017 silam.
Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.
Akibat kasus itu tersebut, sebanyak 117 guru tidak bisa mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan. Sehingga, para santri tidak dapat mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya.
4. Digugat Ratusan Guru Gegara PHK Sepihak
Masih berkaitan masalah dengan guru. Panji Gumilang juga digugat ke pengadilan lantaran melakukan PHK secara sepihak terhadap 116 guru.
PHK sepihak ini bermula saat dari kritikan para guru terhadap manajemen yayasan Al-Zaytun sejak November 2016. Kala itu, para guru mengusulkan perbaikan sistem manajemen pendidikan.
Kritik tersebut berbuntut panjang. Sebab dalam berbagai kesempatan, Panji Gumilang, kerap melontarkan kata-kata tak pantas terhadap guru-guru yang mengkritisi. Dengan itikad baik, para guru sempat meminta klarifikaai terhadap Panji, namun inisiatif itu tak selamanya berbuah manis.
Puncaknya pada 6 Januari 2017 saat semester baru dimulai. Sebanyak 116 guru yang terdiri dari pengajar Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan beberapa dosen pengajar tidak boleh masuk ke dalam kampus.
5. Dipolisikan Karena Dugaan Pencabulan
Kini, Panji Gumilang kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan oleh mantan pegawainya berinisial K yang diduga dicabuli Panji Gumilang.
Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/212/II/2021 sudah diajukan korban melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu ke Polda Jabar. "Memang benar. Setelah diskusi dengan saya, akhirnya bikin LP," ucap Djoemaidi Anom, kuasa hukum korban, saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).
Polisi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian. "Iya betul. Laporan sudah diterima. Sedang diselidiki," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini