Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Ini Langkah Polda Jabar

Pemerintah Larang Takbiran Keliling, Ini Langkah Polda Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 14:30 WIB
Sejumlah warga di kawasan Koja, Jakarta Utara, ramai mengumandangkan takbir yang diiringi dengan gema bedug.
Ilustrasi (Foto: Pradita Utama).
Bandung -

Pemerintah telah resmi melarang diadakannya takbir keliling saat malam lebaran. Polda Jawa Barat meminta masyarakat mematuhi larangan itu.

"Semoga yang akan melaksanakan takbir keliling paham dengan imbauan pemerintah," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Eddy mengatakan bila nantinya kedapatan ada takbir keliling, pihaknya akan melakukan imbauan terlebih dahulu. Proses penilangan, dilakukan apabila masyarakat membandel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita imbauan persuasif humanis," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melarang takbir keliling di malam Idul Fitri. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala," ujarnya.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads