Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengaku diminta uang oleh seorang pria mengaku petugas KPK. Ajay menyuruh Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk mengumpulkan uang tersebut.
Terungkapnya keterangan tersebut terjadi saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4/2021). Dalam sidang lanjutan ini, JPU KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dalam persidangan itu, Dikdik awalnya ditanya oleh tim kuasa hukum Ajay terkait hal tersebut. Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela," ujar Dikdik dalam persidangan.
Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang nomor satu di Kota Cimahi itu didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.
"Terkumpul sekitar Rp 200 juta," kata Dikdik.
Sementara itu seusai persidangan, Ajay membenarkan adanya oknum KPK yang mendatangi dan meminta sejumlah uang. Ajay menyebut pria mengaku petugas KPK yang mendatanginya itu bernama Roni.
Menurut Ajay, kedatangan Roni itu terjadi saat ramai isu Aa Umbara diperiksa kaitan kasus Bansos COVID-19, beberapa waktu lalu. Pria mengaku petugas KPK itu meminta uang Rp 5 miliar.
"Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (Kabupaten Bandung Barat) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPK soal kasus bansos (Covid). Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh," tutur Ajay.
(dir/bbn)