Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap sebesar Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Kasus ini juga turut menyeret nama Ade Barkah selaku Ketua Golkar Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar.
Dalam dakwaan KPK yang dibacakan Jaksa Trimulyono Hendardi disebutkan Abdul Rozaq Muslim bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Cara ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Duit pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diberikan oleh Carsa ES. Carsa sendiri merupakan pengusaha sekaligus penyuap eks Bupati Indramayu Supendi yang sudah menjalani hukuman penjara.
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk terdakwa melakukan sesuatu. Dalam dakwaan ini, Jaksa juga turut menyertai nama Ade Barkah dan juga Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," tutur dia.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Abdul Rozaq Muslim dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat tersangka Abdul Rozak Muslim (ARM). ARM menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).
(dir/mso)