Wakil Presiden DPP FSPMI Asep Fedi Hartono mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan secara serentak di Indonesia. "Kita minta THR tidak dicicil. Harus dibayar penuh oleh perusahaan," kata Asep kepada detikcom seusai aksi di depan Balai Kota Cirebon, Senin (11/4/2021).
Asep mengatakan pembayaran THR kepada buruh merupakan kewajiban perusahaan. Ketika perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar THR, lanjut Asep, yang harus turun tangan adalah pengawas ketenagakerjaan.
"Memang ada beberapa perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR, tapi itu tugas pengawas. Harus dilihat kemampuan perusahan itu untuk membayar THR," kata Asep.
Selain menuntut agar pembayaran THR, FSPMI Cirebon Raya juga menuntut agar UU Omnibus Law dicabut. Asep juga meminta agar Wali Kota Cirebon merekomendasikan upah minimum sektoral.
"Aksi ini dilakukan di 200 kota dan kabupaten, kemudian 20 provinsi. Kita tahu hari ini ada sidang MK tentang UU Omnibus Law. Kami minta agar Omnibus Law dicabut," kata Asep.
Dalam aksinya, para buruh tetap menjaga jarak barisan saat berunjuk rasa. Semua buruh yang terlibat pun mengenakan masker serta atribut FSPMI.
"Unjuk rasa ini tidak lama. Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan. Turut mendukung mencegah penyebaran COVID-19," kata Asep menambahkan. (mso/mso)