Pemerintah pusat menerbitkan surat edaran EE nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemkab Ciamis menyatakan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Dalam upaya pengendalian COVID-19 selama Ramadhan dan mengantisipasi warga yang mudik menjelang Idul Fitri, Pemkab Ciamis akan membuat posko penyekatan di perbatasan.
"Kita akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Akan buat posko-posko di daerah perbatasan apabila pemerintah pusat melarang mudik," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, apabila ada warga yang merantau memaksa mudik ke Ciamis harus dilengkapi dengan surat keterangan negatif COVID-19 dan hasil tes Rapid Antigen. Pemkab Ciamis pun akan mengisolasi para pemudik itu di tingkat desa.
"Kalau ada masyarakat yang tetap memaksa mudik, kira sudah koordinasi dengan tingkat RT/RW dan Desa untuk memeriksa setiap warga yang datang dari luar daerah, periksa membawa keterangan antigen atau tidak," ungkapnya.
Ruang isolasi di tingkat desa pun disiapkan untuk mengisolasi pemudik tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis, mengingat angka kasus mulai sedikit menurun.
Sebelumnya, angka kasus penambahan pasien COVID-19 selalu meningkat setelah adanya libur panjang atau momen tertentu.
Herdiat pun menegaskan bagi seluruh PNS di Kabupaten Ciamis dilarang mudik. Apabila memaksa mudik maka akan ada sanksi terhadap PNS tersebut.
"Kalau ngotot mudik akan ada sanksi, dari mulai teguran tertulis bahkan sampai penurunan pangkat," ungkapnya.
(mud/mud)