AS (44) seorang marbot masjid di Bandung tega mencabuli enam bocah perempuan. Aksi itu dilakoni AS lantaran sudah lama tak menyalurkan hasrat seksualnya.
"Tersangka mencabuli para korban yang masih di bawah umur yang mana hasrat seksual tersangka tidak tersalurkan karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).
Adanan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu dilakukan sudah sejak empat bulan terakhir. Menurut Adanan, pelaku dan istrinya ini tidak tinggal bersama di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah punya istri, tapi tidak tinggal di sini. Sehingga (aksi pencabulan) sebagai pelampiasan," kata dia.
Ada enam bocah perempuan yang jadi korban pencabulan oleh marbot masjid itu. Kasus ini terungkap usai salah satu korban berbicara dengan orang tuanya.
Pelaku disebut mengiming-imingi uang Rp 3.000 kepada para korban.
"Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000," ujar Adanan.
Dengan iming-iming itu, pelaku berinisial AS (44) melakukan aksi tak senonoh tersebut. Korban dicium hingga tubuhnya digerayangi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh sensitif," tutur dia.
Pihak keluarga lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung lantas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.