Banyak Transaksi di Luar TPI, Retribusi Hasil Laut Pangandaran Minim

Banyak Transaksi di Luar TPI, Retribusi Hasil Laut Pangandaran Minim

Faizal Amiruddin - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 13:45 WIB
Diberlakukannya PSBB transisi membuat aktivitas tempat pelelangan ikan di Muara Angke kembali dibuka hari ini. Bisnis di lokasi ini kebali menggeliat.
Ilustrasi TPI (Foto: Pradita Utama)
Pangandaran -

Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran di tahun 2020 berada di kisaran Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin usai menerima audiensi nelayan HNSI, Kamis (8/4/2021).

"Ya perlu optimalisasi, jelas ada kebocoran dalam bentuk hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi," kata Asep Noordin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI).

"Itu ada aturannya di undang-undang dan Pangandaran pun sudah membuat Perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu termasuk illegal fishing," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemkab.

"Perkiraan kami pelanggaran penjualan hasil laut itu bisa mencapai 30 sampai 40 persen total tangkapan yang ada. Jadi kami meminta harus ada penanganan khusus, apalagi ini berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari retribusi transaksi hasil laut," kata Asep.

Wakil Ketua HNSI Pangandaran M. Yusuf mengatakan pihaknya sengaja melakukan audiensi ke DPRD untuk menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk maraknya transaksi ilegal hasil laut.

"Kami datang mewakil 3.000 nelayan yang sudah membubuhkan tandatangannya. Ada 3 poin yang kami sampaikan ke dewan. Yang pertama soal baby lobster, soal keberadaan bagang dan penjualan hasil laut di luar tempat pelelangan," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan bukan tidak boleh bakul menampung hasil laut nelayan. Tapi transaksi harus dilakukan di tempat pelelangan ikan. "Jadi prinsipnya baik bakul, nelayan dan koperasi harus untung," kata Yusuf.

Dia mengatakan dengan bertransaksi di pelelangan maka nelayan akan mendapatkan harga jual terbaik dan terhindar dari praktek-praktek monopoli atau ijon bakul. "Ya mungkin termasuk mendukung kepentingan pemerintah untuk menarik retribusi," kata Yusuf.

Sementara itu pengelolaan tempat pelelangan ikan di Pangandaran sendiri saat ini dikerjasamakan dengan koperasi nelayan, salah satunya koperasi nelayan Minasari. Kondisi ini berbeda dengan daerah lain dimana pelelangan ikan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua DPRD Asep Noordin pengelolaan tempat pelelangan ikan dengan melibatkan koperasi nelayan membantu koperasi, meski diakui Asep di sisi lain koperasi kurang memiliki kekuatan untuk memaksa nelayan dan bakul untuk bertransaksi di tempat pelelangan.*

Tonton juga Video: 50 Jaring Benur Diamankan Petugas di Pangandaran

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads