Komisi Informasi Jabar Apresiasi Polri Cabut Telegram 'Liputan Media'

Komisi Informasi Jabar Apresiasi Polri Cabut Telegram 'Liputan Media'

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 10:34 WIB
Surat telegram Kapolri
Foto: Surat telegram Kapolri (ist)
Bandung -

Komisi Informasi Jawa Barat mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut telegram rahasia (TR) yang berisi larangan bagi media untuk meliput arogansi anggota polisi. Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menilai polisi sebagai badan publik, sejatinya harus menaati UU, termasuk UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi intinya badan publik menurut UU keterbukaan informasi publik itu wajib memberikan informasi, dan polisi bagian dari badan publik. Terkait dengan pencabutan telegram itu, menurut saya itu hal yang wajar ya dalam sebuah institusi kemudian ketika membuat perintah telegram rahasia, kemudian dicabut lagi," ujar Ijang saat dihubungi detikcom, Rabu (7/4/2021).

Kendati begitu, ia menilai salah satu instruksi dalam telegram yang berisi soal arahan penayangan kegiatan polisi yang tegas namun humanis, merupakan poin yang baik. Pasalnya, kata dia, ada tayangan di televisi yang menampilkan tindakan penggerebekan, interogasi dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan penindakan oleh polisi yang disajikan secara gamblang kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, dalam telegram itu ada informasi yang dikecualikan, seperti contoh kita kan melihat media-media nasional dalam artian TV menayangkan penggerebekan, interogasi, hal-hal lain yang berhubungan dengan penindakan. Tetapi dalam UU itu ada pengecualian informasi publik yakni yang menghambat proses penegakan hukum, menghambat penyidikan dan penyelidikan pidana," tuturnya.

"Tapi justru sekarang polisi secara sadar bekerja sama dengan televisi menayangkan (aksi penindakan) kepada publik itu kan tidak boleh, tapi kalau soal pelarangan meliput tindakan arogansi itu tidak boleh (dilarang), karena itu kan bagian dari pengawasan kepada institusi polisi," ujar Ijang.

ADVERTISEMENT

Lihat Video: Maju Mundur Pelarangan Tampilan Arogansi Polisi di Publik

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, beredar surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat itu bertanggal 5 April 2021 dan dicabut kurang lebih 24 jam kemudian.

Di dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Tak lama berselang, TR itu dicabut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas terbitnya Surat Telegram tentang 'larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat' yang kini telah dicabut. Sigit mengakui ada kesalahan penulisan dalam Surat Telegram tersebut sehingga yang muncul ke publik berbeda dengan maksud sebenarnya.

Sigit mengatakan arahan dia yang sebenarnya adalah ingin membuat Polri bisa tampil humanis. Namun bukan berarti Polri melakukan tindakan pelarangan kepada media massa. "Arahan saya adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis," ujar Sigit kepada detikcom, Selasa (6/4).

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal menilai polisi sebagai badan publik, sejatinya harus menaati UU, termasuk UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads