Petugas gabungan menggelar razia sel narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka. Satu persatu kamar napi digeledah untuk mencari barang-barang terlarang. Hasilnya, sejumlah barang yang dilarang dan dianggap berbahaya berhasil disita petugas.
Dari banyaknya barang-barang yang disita, petugas mendapati sejumlah alat komunikasi berupa handphone dari kamar napi. Selain itu, ada juga benda tajam, korek gas, modulator demodulator (modem) dan barang elektronik lain yang turut disita.
Adanya ponsel dan modem itu, pihak Lapas Majalengka menyebut tak menutup kemungkinan napi mengendalikan bisnis narkoba. Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Sutarman mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menekan adanya jaringan pengedar narkoba dari dalam lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menekan peredaran narkoba dari dalam lapas melalui alat-alat komunikasi," kata Suparman seusai penggeledahan, Selasa (6/4/2021).
Menurut Suparman, pihaknya akan terus menggelar razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan di dalam lapas akibat masuknya benda-benda terlarang. "Ini yang selalu kita kejar dan kita lakukan, baik rutin serta insidental agar jangan sampai alat-alat komunikasi dan barang lainnya bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ucapnya.
Suparman menjelaskan razia yang dilakukan kali ini merupakan bentuk sinergi antar penegak hukum di Majalengka dan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021.
(bbn/bbn)