Berbagai kabar menarik datang dari Jawa Barat dan Banten. Mulai dari sidang penganiayaan sopir taksi online oleh Habib Bahar bin Smith hingga vonis mati pembawa bola sabu 402 kilogram di Sukabumi.
Berikut rangkuman berita dalam Jabar hari ini :
Habib Bahar Didakwa Aniaya Sopir Taksi Online
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar bin Smith diadili kaitan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Hal itu diungkapkan dalam sidang beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (6/4/2021). Sidang berlangsung secara virtual yang mana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, hakim dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat membacakan dakwaan.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," kata JPU..
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Jaksa juga mengungkap detik-detik penganiayaan oleh Bahar itu dilakukan. Menurut Jaksa, perkara itu bermula saat korban mengantar istri Bahar, Jihana Roqayah ke sebuah pasar dan pulang terlambat.
"Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," kata JPU.
Usia mengantar istri Bahar ke rumahnya, Bahar yang sudah berdiam diri di depan rumah langsung terlibat cekcok dengan istrinya itu. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan memulai pemukulan.
Saat korban keluar dari mobil, Bahar mengejar dan kembali memukul korban. Bahkan selain dipukul, korban juga diketahui disabet menggunakan pisau dan lehernya sempat dicekik.
Bahar yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur lalu ditanya hakim Surachmat guna menanggapi dakwaan itu.
Alih-alih menanggapi, Bahar justru berbicara mengenai peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
"Jadi majelis hakim yang mulia setelah saya membaca surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Tetapi majelis hakim di dalam undang-undang peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang pergantian tuntutan," kata Bahar.
Majelis hakim lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar bila tak terima dengan dakwaan mengajukan eksepsi.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan. Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi," tutur Bahar menjawab hakim.
"Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia menambahkan.
Begitu juga dengan kuasa hukumnya. Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar dalam sidang pun menyebutkan bila sudah ada perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.
"Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis, ada dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan nanti kalau Jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.
Hakim juga kemudian meminta Jaksa menanggapi secara lisan terkait perdamaian ini. Jaksa Kejati, Suharja kemudian berujar bila perdamaian ini nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan.
"Terkait apa ya g disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami Penuntut Umumberpendalat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kataSuharja.
9 Terdakwa Bola Sabu di Sukabumi Divonis Mati
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang.
Pantauan detikcom dari layar yang disediakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari sebagai hakim anggota membacakan vonis kepada para terdakwa.
Para terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Citivaga. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
"Kepada para terdakwa, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjualbelikan narkotika kelas 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Aslan Ainin saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman mati. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, terlihat JPU masing-masing Dista Anggara, Dhafi Arsyad, Mat Yasin, Ferdy Setiawan dan Aji Sukartaji. Hingga saat ini proses persidangan masih berjalan untuk 4 orang WNA asal Iran dan Pakistan.
Diberitakan sebelumnya, 13 orang terdakwa 'bola sabu' masing-masing mereka yang berstatus warga Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Basuki Kosasih alias Ebes terdakwa 'bola sabu' senilai ratusan miliar rupiah terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya pada persidangan yang digelar secara virtual, Senin (15/3/2021).
Dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi itu, Ebes yang pada sidang sebelumnya mendapat tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menolak tuntutan tersebut.
Dilihatdetikcom dalam video yang disiarkan secara online diYoutube itu,Ebes beberapa kali terbata-bata dan menangis memaparkan kehidupannya sebagaiNahkoda kapal yang terjeratpandemiCOVID-19.
Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid, Tempat Ngaji di Garut Dibakar
Sebuah tempat mengaji anak-anak dibakar massa di Garut. Aksi itu dilakukan lantaran warga kesal sang guru ngaji diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid.
Aksi pembakaran itu terjadi Senin (5/4) malam kemarin, tepatnya di Kampung Cipicung, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu.
Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat mengatakan, aksi pembakaran tempat mengaji oleh massa yang merupakan warga setempat itu dilakukan spontan.
"Warga kesal karena ustaz-nya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid," ucap Muslih kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Muslih mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman sementara pihaknya, kejadian dipicu saat salah seorang orang tua murid mendengar pernyataan dari anaknya yang mengaku telah diperkosa oleh sang ustaz yang diketahui berinisial RS (41).
"Sebenarnya warga ini sudah lama curiga, tapi baru dapat bukti dari ucapan korban kemarin malam. Warga yang kesal langsung melakukan aksi," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami kejadian tersebut. Korban yang diketahui masih berusia di bawah umur itu sudah dimintai keterangan.
Sedangkan pelaku hingga saat ini masih tidak diketahui keberadaannya.
"Sedang dalam pendalaman," tutupMuslih.
Polisi Kantongi Petunjuk Pelempar Batu ke Pemobil Hingga Tewas di Bandung
Polisi masih menyelidiki kasus pelemparan mobil yang menyebabkan korban warga Tasikmalaya meninggal dunia di Bandung. Hasil penyelidikan sementara, polisi sudah menemukan petunjuk terkait pelaku pelemparan.
"Kalau petunjuk sudah ada, ya kita tinggal menguatkan mencari lagi petunjuk lain," ujar Kapolsek Arcamanik Kompol Deng Rahmanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Deny menuturkan pihaknya tak bisa tergesa-gesa dalam menentukan pelaku dan melakukan penangkapan. Pihaknya masih menggali lebih dalam dan mencari bukti yang lebih kuat.
"Kita tinggal nyari petunjuk lain agar menguatkan. Karena kita jangan sampai salah menetapkan tersangka ke orang. Jadi kita harus hati-hati juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat keungkap," tuturnya.
Seorang warga Tasikmalaya dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya menjadi korban pelemparan batu saat mengendarai mobil di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Kejadian yang menimpa almarhum Yulin Prakasa (50) terjadi, Minggu (28/3) dini hari lalu saat korban hendak kembali ke Bandung dari Tasikmalaya dengan tujuan untuk bekerja.
Korban menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (2/4) lalu sekitar Pukul 22.20 WIB di Rumah Sakit Ujungberung Kota Bandung setelah mengalami luka parah di kepala.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang menimpa Yulin bukanlah yang pertama kalinya, di hari yang sama dua kejadian serupa terjadi di Jalan Pacuan Kuda, yang letaknya tidak jauh dari SOR Arcamanik.
Amy Rahmawati (36), salah satu sodara korban mengisahkan sebelum kejadian nahaas itu terjadi. Pada malam itu, korban berangkat dari Tasikmalaya ke Bandung, Senin (28/3) Pukul 21.30 WIB.
"Biasakan harusnya sampai ke Bandung Pukul 00.30 WIB kalau lancar, cuman kata tante sampai Pukul 01.00 WIB belum ada kabar, terus di telepon enggak diangkat," kata Amy saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).
Tiga jam kemudian pihak keluarga di Tasikmalaya, mendapatkan telepon dari pihak kepolisian dan mengabarkan terkait kejadian yang menimpa korban.
"Dapat kabar dari polisi sekitar Pukul 03.00 WIB, polisi nelpon tante pake nomer om. Pas diangkat tuh kirain becanda, yang mau nipu gitu, banyak kan modus penipuan gitu, tapi pas dilihat lagi pakaiannya pakai nomor om, akhirnya ngobrol serius," ungkapnya.
Amy menuturkan, jika Polisi menerima laporan dari masyarakat dan menemukan korban tergeletak tidak jauh dari mobilnya di Jalan AH Nasution.
"Tepatnya belum paham cuman kemarin katanya di Jalan AH Nasution sebelum pertigaan Jalan Pesantren yang ada toko velg, ditemukan disitu," tuturnya.
Amy juga menyebut, saat kejadian itu terjadi polisi sedang berada di kawasan Arcamanik, karena ada kejadian serupa yang menimpa pengguna mobil Xenia sekitar Pukul 23.00 WIB.
"Kejadian 28 Maret, perkiraan Pukul 23.30-24.00 WIB, perkiraan terjadi pas lagi olah TKP yang Xenia. Pas ketemu langsung dibawa ke Rumah Sakit Ujungberung, dievakuasi oleh relawan sekitar Pukul 00.30 WIB," jelasnya.
Menurutnya, pada malam itu ada tiga kejadian yang sama. Dua kejadian di Jalan Pacuan Kuda Arcamanik dan satu kejadian yang menimpa om-nya terjadi di Jalan AH Nasution dan masih masuk wilayah hukum Polsek Arcamanik.
Saat ditemukan tergeletak di luar mobil, korban dalam kondisi bersimbah darah. Selain itu, ditemukan batu sebesar kepala yang memecahkan kaca mobil korban.
"Korban ditemukan di luar, tergeletak di luar, dengan ada darah dan muntah. Batu satu, ukurannya besar, sebesar kepala. Memang ada tiga batu dari tiga TKP, satu batu yang menimpa mobil om saya, satu batu Xenia dan satu batu Grandmax.
Meski mengetahui korban mengalami pendarahan di kepala, Amy tak berani melihat langsung luka yang ada di kepala korban dan ia hanya melihat luka di foto.
"Saya tidak lihat langsung, enggak berani lihat langsung, lihatnya di foto, luka yang di jidat sebelah kanan, lukanya itu saja," tidurnya.
Tak hanya dilakukan perawatan secara intensif, korban juga sempat menjalani operasi kraniotomi.
"Kemarin beliau menjalani operasi kraniotomi, operasi itu dilakukan karena ada pendarahan di otak, nah seberapa parahnya saya kurang paham, cuman yang pasti separuh tulang jidatnya itu diangkat, karena retak dan rencannya kalau keadaan om saya membaik akan diimplan," ucapnya.
Korban, menghembuskan nafas terakhirnya pada, Jumat, (2/4) sekitar Pukul 22.20 WIB dan sempat dinyatakan koma saat dilakukan perawatan di ruangan ICU.
"Sebenarnya pas Hari Rabu, pasca operasi tuh kan diberi obat bius, dari Hari Selasa mulai dikurangi sedikit demi sedikit dosisnya untuk melihat setelah 24 jam organ vitalnya bekerja dengan baik atau tidak. Pas Hari Rabu, saya ditelpon, nangis-nangis om saya dinyatakan koma oleh dokter, sekitar Pukul 15.00 WIB pas 24 jam pasca operasi," tuturnya.
"Pas Hari Jumat, setelah ketemu anaknya yang baru datang Hari Kamis dari Kalimantan dan nenek saya diperbolehkan melihat ke ruangan ICU dan bikin saya sedih nenek saya bilang, 'Kasep bageur ieu mamah, hayu urang uih sadayana tos ngantosan,' (Gateng, baik, ini mamah, yuk kita pulang, semuanya sudah nunggu)'. Dibisikin gitu sama nenek saya, saya bilang ke nenek, yaudah kalau oma mau nginep, nginep aja. Tapi katanya udah tenang udah ketemu sama om saya," tambahnya.
Beberapa jam kemudian, setelah pulang ke rumah di kawasan Buahbatu untuk istirahat sejenak, pihaknya kembali mendapatkan kabar jika korban mengalami penurunan.
"Nenek saya pulang, saya masih stay sampai jam 7 terus enggak ada kabar apa-apa, saya pikir stabil saja,yaudah saya ajak anaknyanginep keBuahbatu, pas udah pulang Pukul 21.00 WIB kita dapat kabar bahwa kondisi om mulai menurun, enggak stabil, setelah makan kita pergi kesana pas Pukul 22.20 WIB udahdeket mau belok dan dapat telepon om sudah tidak ada,"tuturnya.
Pimpinan Ponpes Al-Itiqlaliyyah Abuya Uci Wafat
Kabar duka datang dari Kabupaten Tangerang terkait meninggalnya Abuya Uci Turtusi pada pagi tadi Selasa (6/4/2021). Beliau adalah kyai kharismatik dari Cilongok dan pimpinan Ponpes Al-Istiqlaliyyah.
"Iya betul, innalillahi wainnailahi rojiun. Abuya Uci meninggal dunia, mohon sampaikan ke temen-temen dan semua, mohon maaf dari beliau dan mohon doanya," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi kepada detikcom.
Para ulama dan kiai di Tangerang sejak pagi sudah mendoakan dan mensalatkan mendiang di rumah duka. Ia mengatakan bahwa pengajian dan majelis taklim di Cilongok masih akan berlangsung di Ponpes Al Istiqlaliyyah.
"Saya habis menyalatkan, mendoakan. Insya Allah pengajiannya terus berlanjut," katanya.
Kabar duka meninggalnya Abuya Uci bahkan disampaikan oleh berbagai tokoh di Banten. Untaian permohonan doa atas meninggalnya ulama kharismatik ini disampaikan bahkan di media sosial.
Berbagai tokoh seperti Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bela sungkawa melalui media sosial resminya. Selain itu ada juga Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Waki Kota Serang Syafruddin dan berbagai tokoh lain.
Abuya Uci juga dikenal sebagai ulama besar dan selama ini mengasuh pengajian yang dihadiri ribuan orang. Pengajiannya di Tangerang bahkan dihadiri bukan hanya dari Banten tapi dari berbagai daerah lain.