Mudik Dilarang, Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Orang

Mudik Dilarang, Pelabuhan Merak Tak Layani Penyeberangan Orang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Apr 2021 18:21 WIB
pelabuhan merak, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi
Pelabuhan Merak (Foto:M Iqbal/detikcom).
Serang -

Selain menerapkan penyekatan dengan membuat check point, kebijakan larangan mudik juga akan menerapkan larangan penyeberangan orang di Pelabuhan Merak pada 6-17 Mei 2021. Pelabuhan hanya melayani penyeberangan barang, khususnya untuk pasokan pangan.

"Kita melakukan check point dan pos-pos penyekatan seperti tahun kemarin. Kemudian ASDP ada kebijakan tanggal 6-17 Mei tidak melayani (penyeberangan) penumpang, hanya barang sama untuk sembako," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo di Serang, Banten, Selasa (6/4/2021).

Ditutupnya layanan penyeberangan dilakukan untuk mendukung larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menutup Pelabuhan Merak, berikut titik-titik check point lokasi penyekatan pemudik baik di tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten:

1. Check point penyekatan di Tol Cikupa dan exit tol Merak
2. Kota Cilegon di pintu masuk Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah
3. Kota Serang di Simpang Pusri atau Arimbi bawah menuju pintu tol Serang Timur
4. Kabupaten Serang di Cikande
5. Kabupaten Tangerang di depan gerbang Citra Raya
6. Pandeglang di pertigaan Mengger
7. Kabupaten Lebak di Jasinga dan Cilograng untuk perbatasan dengan Jawa Barat
8. Pelabuhan Bojonegara, Serang

(bri/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads