KPK akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial KBB tahun 2020 oleh KPK pada Kamis (1/4/2021).
Selain Aa Umbara KPK turut menetapkan dua orang tersangka lain yakni Andri Wibawa sebagai swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).
Namun dua tersangka yakni Aa Umbara dan Andri Wibawa hari ini telah dilakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat Asep Sodikin mengatakan jika dirinya memang menerima informasi jika Aa Umbara sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dapat info itu sedang sakit di RS Advent. Belum sempat (menjenguk), karena baru dapat kabar juga," kata Asep Sodikin saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Dirinya enggan berkomentar terkait penetapan tersebut dan hanya mendoakan yang terbaik untuk Aa Umbara dan memilih melihat proses dan perkembangan selanjutnya.
"Kita enggak akan memberikan komentar karena bukan ranah kita. Mendoakan yang terbaik, kita lihat saja perkembangannya seperti apa karena ini baru tahu juga," katanya.
Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud.
Simak Video: Geledah Rumah Bupati Bandung Barat, KPK Selidiki Pengadaan Barang Covid-19