Duh! Kemendagri Masih Temukan Perda yang Cuma Copy Paste

Duh! Kemendagri Masih Temukan Perda yang Cuma Copy Paste

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 20:46 WIB
Peluncuran e-Perda di Provinsi Banten
Peluncuran e-Perda di Provinsi Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan Peraturan Daerah (Perda) yang hanya copy paste atau salin tempel dari daerah lain dan tidak sesuai kebutuhan. Dirjen Otonimi Daerah Akmal Malik mengatakan Banten yang pertama meluncurkan e-Perda dibandingkan provinsi lain.

Instrumen ini digunakan agar pembuatan Perda mulai dari proses penyusunan efektif, cepat dan akuntable. Selain itu, e-Perda bisa dipantau oleh masyarakat umum.

"Kenapa ini kita lakukan, karena di Indonesia tengah mengalami obesitas regulasi, banyak sekali regulasi yang dahulunya perlu di-review kembali. Kita butuh cepat me-review, juga kalau ada Perda baru yang dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat," kata Akmal di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluncuran pertama di Banten ini jadi pertama di tingkat provinsi dan diterapkan di kabupaten kota se-tanah Jawara. Ia berharap Banten bisa menghasilkan produk hukum yang memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Di lain soal, Kemendagri menemukan ada Perda dibuat hanya sekedar salin tempel. Melalui aplikasi e-Perda, menurut Akmal, bisa meminimalisir salin tempel dan bisa dipantau bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak mau menyebut daerahnya, tapi memang ada selama ini. Itu yang kita minimalisir dengan membuat ruang kepada publik untuk mengawasi. Apakah copy paste salah, tidak. Tetapi publik harus ikut mengawasi, sesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing," tutur Akmal.

Menurut dia, e-Perda dibuat karena pertama perintah undang-undang dan pelaksanaan otonomi daerah. Ini juga dalam rangka perencanaan sesuai kebutuhan daerah dan tidak ada yang dirahasiakan dalam proses penyusunan dan perencanaan Perda.

Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan melalui e-Perda warga bisa memantau proses penyusunan aturan daerah. Ia berharap ada partisipasi warga dalam setiap aturan yang dibuat itu.

"Ini supaya mengetahui perda-perda kita, bisa dinikmati masyarakat Banten khususnya," ucap Wahidin.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads