Petugas lembaga pemasyarakatan narkoba kelas II Bandung (Jelekong) menemukan sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam bui. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam olahan makanan cilok.
Upaya penyelundupan tersebut terjadi siang tadi, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 11.15 WIB di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Petugas yang melakukan penggeledahan, mendapati barang mencurigakan di dalam olahan makanan cilok.
"Petugas penggeledahan barang mendapatkan enam bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dam kemasan makanan olahan cilok," ujar Kepala Lapas Jelekong Faozul Ansori dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olahan cilok berisi sabu itu dibawa oleh seseorang berinisial JJ. Dia diketahui akan menitipkan barang untuk narapidana di Lapas Jelekong.
"Diketahui akan menitipkan barang bagi WBP atas nama Heri Nurherdianto yang menghuni kamar Charlie 4 melalui layanan kunjungan," kata dia.
Usia menemukan cilok 'rasa' sabu itu, petugas langsung mengamankan pengunjung berinisial JJ itu. Bahkan petugas juga langsung melakukan razia ke kamar milik napi yang dituju.
"Hasil razia atau penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan," kata dia.
Adapun benda-benda larangan yang ditemukan mulai dari ponsel, wifi, cutter, besi batangan, alat hisap sabu, pipet, plastik klip dan barang lainnya.
"Narkoba nihil," tutur dia.
Petugas juga telah mengamankan pengantar berikut barang buktinya. Petugas lantas melaporkan temuan itu ke Polresta Bandung.
"Melakukan koordinasi dengan Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana Narkotika," kata dia.
Simak video 'Polisi Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 95 Ribu Ekstasi':