Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Dirut PDSMU Majalengka Ditahan Kejaksaan

Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Dirut PDSMU Majalengka Ditahan Kejaksaan

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 16:20 WIB
Eks Dirut PDSMU Majalengka Ditahan Kejaksaan
Tersangka Junaedi ditahan pihak Kejari Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan tersangka Junaedi. Dia merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.

Junaedi ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi bantuan modal PDSMU yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Majalengka tahun 2014-2019. Sebelum ditahan, pria tersebut sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Dede Sutisna mengatakan penahanan terhadap Junaedi dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa puluhan orang saksi dan memintai keterangan ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memeriksa puluhan saksi dan mendapat keterangan ahli, akhirnya jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JN selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," kata Dede di kantornya, Selasa (30/3/2021).

Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, menurut Dede, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan JN mencapai Rp 1,9 miliar. "Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, itu hasil audit yang dilakukan BPKP Jabar. Dalam kasus ini jaksa penyidik juga sudah menyita uang sekitar Rp 700 juta," tutur Dede.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Buron Kasus Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember Diciduk

[Gambas:Video 20detik]



Junaedi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan modal PDSMU sejak Oktober 2020. Namun baru hari ini Junaedi ditahan.

"Penahanan terhadap tersangka selain alasan obyektif dimana tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun juga alasan subyektif yaitu khawatir tersangka melarikan diri," ucap Dede.

Saat ini jaksa penyidik masih menelusuri harta benda tersangka. Hal itu dilakukan untuk menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

"Jaksa penyidik juga masih melangsungkan kegiatan asset tracing guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini," ujar Dede.

Ia mengingatkan kepada seluruh pengelola BUMD di Kabupaten Majalengka agar bisa bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum. Dede memastikan Kejaksaan akan selalu mengawasi kinerja para pejabat di Majalengka.

"Pengelolaan BUMD agar dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutur Dede.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads