Sepanjang Tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menangani 137 perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan. Salah satunya perselisihan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
"Perselisihan masih ada, tahun lalu kurang lebih 137 perusahaan. Selesai juga banyak, kalau selesai biasanya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), yang selesai 58,5 persen," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Balai Kota Bandung, Selasa (30/3/2021).
Arief mengatakan perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan antara karyawan dan perusahaan di PHI dengan perjanjian bersama (PB). Untuk perselisihan THR pun sudah selesai dengan PB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 137, itu 58,5 persen selesai dengan dibuat PB atau perjanjian bersama. THR sudah selesai dengan perjanjian," ujarnya.
Di masa pandemi COVID-19, perselisihan hubungan industrial di Kota Bandung mengalami peningkatan. Perselisihan terjadi di perusahaan yang bergerak diberbagai bidang.
"Tahun 2019, 120 perselisihan, tahun kemarin naik 137 perselisihan, ada kenaikan jumlah kasus karena pandemi COVID-19 beranekaragam perusahaan, industri ada, hotel ada," tuturnya.
"Sampai saat ini kami terus melakukan langkah di bidang HISK (Hubungan Industrial dan Sengketa Ketenagakerjaan) untuk perselisihan tersebut. Tentunya kami menghasilkan yang namanya anjuran, kita biasanya mempersilahkan bipartit dulu antara pekerja dan perusahaan," tambahnya.
Jelang Idul Fitri 2021, pihaknya meminta jangan sampai ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan harus memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.
"Yang pasti kita sampaikan imbuan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang jadi kewajibannya, hanya ketika terjadi permasalahan biasanya, tadi sebetulnya keduabelah pihak memahami apakah perusahaan itu betul-betul sehat atau misal perusahaan itu kolaps, nanti akan bertemu di PHI," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan harus memenuhi kewajiban memberikan THR sebelum melakukan bipartit.
"Yang pasti kita mengimbau sebelum bipartit penuhi apa yang jadi hak dan kewajiban, kalau ada kendala harus dilakukan bipartit," pungkasnya.
(wip/mso)