Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra Ali Rasyid mendesak agar pemerintah mencabut izin penambangan pasir di kawasan Gunung Galunggung, tepatnya di Leuweung Keusik, Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. Padahal warga telah melakukan berbagai aksi penolakan terkait aktivitas penambangan tersebut.
Ali yang berasal dari Dapil Kabupaten dan Kota Tasikmalaya itu menjelaskan ada tiga alasan masyarakat menolak kegiatan penambangan di Leuweung Keusik. Pertama adalaah rusaknya ekosistem di kawasan tersebut, kemudian rusaknya daerah resapan air yang akan mengundang banjir dan longsor.
"Bahkan daerah Leuweung Keusik juga berfungsi sebagai tanggul alam penahan lahar letusan Galunggung, jika kawasan ini rusak maka bencana alam akibat letusan Galunggung bisa sangat besar, lahar panas akan dengan mudah masuk ke kawasan permukiman warga," kata Ali saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (29/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan yang kedua, adalah hilangnya kearifan lokal yang merupakan cagar alam dan budaya di wilayah kaki Gunung Galunggung. "Ketiga, berpotensi membuka akses untuk eksploitasi secara besar-besaran di lereng dan wilayah kaki Gunung Galunggung sehingga berpotensi juga menimbulkan bencana besar lainnya," tutur Ali.
Di daerah Leuweung Keusik sendiri, ada belasan mata air yang menjadi sumber air untuk warga. Menurut Ali, masyarakat khawatir sumber air tersebut akan hilang karena sumber atau daerah resapannya rusak.
"Dampak kerusakan pasca digali akan membutuhkan biaya besar untuk pemulihan kawasan dan siapa yang akan bertanggung jawab? belum infrastruktur jalan yang juga dipastikan akan rusak, karena mondar-mandirnya truk pengangkut pasir," katanya.
Ali mengatakan seharusnya Pemprov Jabar yang tengah gencar menggenjot industri pariwisata lokal bisa membantu mengembangkan daerah tersebut. Apalagi empat kilometer dari Leuweung Keusik terdapat tempat wisata kolam air hangat Citiis yang potensial untuk dikembangkan oleh Bumdes setempat.
"Sumber air yang mengalir dari Gunung Galunggung mestinya dimanfaatkan pula untuk pengembangan pangan, baik di bidang pertanian atau perikanan, pemerintah bisa saja mengembangkan kawasan Galunggung sebagai kawasan Minapolitan atau kawasan perikanan atau pertanian terpadu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pernah mendatangi lokasi penambangan bersama dengan Kadis ESDM. Kegiatan penambangan itu dihentikan sementara, walau sempat beroperasi pada Februari lalu.
"Tapi datang ke lapangan saja tidak cukup harus ada tindakan nyata yang bisa membuat masyarakat tenang dan kembali tersenyum. Kami mohon, jangan bermain dengan kata dengan rakyat, dengan mengeluarkan pernyataan dihentikan sementara. Yang harus dilakukan adalah hentikan secara total," ujarnya.
"Kami tidak ingin ada pertumpahan darah lagi di sana, jangan sampai mereka berbenturan dengan aparat atau dengan kelompok pengusaha, kasihan rakyat apalagi sekarang pandemi seperti ini yang mana kondisi perekonomian lagi susah," tuturnya.
Ia memahami saat ini ada undang-undang baru yakni UU No 3 Tahun 2020 bahwa kewenangan izin penambangan sekarang diambil alih oleh pusat.
"Permintaan kami di sini memohon kepada Pemprov Jabar yaitu Gubernur dan Dinas ESDM untuk bertanggung jawab dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM supaya membatalkan, mencabut izin yang sudah dikeluarkan dan meminta kepada Kementerian ESDM untuk meninjau ulang semua izin pertambangan yang ada di kawasan Gunung Galunggung," ujar Ali.
Simak Video: Tuai Protes, Aktivitas Tambang Pasir di Kaki Galunggung Dihentikan