Mantan Rektor Untirta Disebut di Dakwaan Korupsi Rp 1,1 M yang Seret Eks Kadishub

Mantan Rektor Untirta Disebut di Dakwaan Korupsi Rp 1,1 M yang Seret Eks Kadishub

Bahtiar Rifa - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 09:59 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Serang -

Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Banten Revri Aroes soal kegiatan bimbingan teknis internet desa yang melibatkan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.

Di dalam dakwaan, kegiatan tahun 2016 dengan anggaran Rp 3,5 ini ada kelebihan pembayaran tidak sesuai standar satuan harga atau SSH. Bahkan Rektor Untirta saat itu Sholeh Hidayat disebut-sebut dalam dakwaan.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (25/3), laporan pertanggungjawaban kegiatan pada 19-21 Februari 2016 di Serpong ini menyebut beberapa nama penerima honor tidak sesuai standar. Pertama honor terdakwa Revri saat sambutan Rp 15 juta melebihi SSH sebagaimana APBD 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran honor narasumber Prof Sholeh Hidayat sebesar Rp 240 juta. Terhadap pembayaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran melebihi standar yang berlaku di APBD tahun 2016 sebesar Rp 117 juta," kata JPU Herry Suherman.

Kemudian ada kelebihan pembayaran honor narasumber untuk Samsul Rahman dan Nata Irawan Rp 20 juta, penelelaah materi bimbingan Ayuning Budiati dan kawan-kawan Rp 168 juta, honor rektor Sholeh Hidayat selaku panitia Rp 268 juta, moderator Tasrifiansyah Rp 144 juta.

ADVERTISEMENT

Kemudian honor pembawa acara, doa dan dirigen lagu Indonesia Raya Rp 8,5 juta. Selain itu, kelebihan ada di belanja kaos, banner dan spanduk, cindera mata, bahkan hingga sewa laptop.

Selain itu, ada pajak yang belum disetorkan ke negara Rp 58 juta. Sisa anggaran Rp 54 juta dari realisasi kegiatan RP 3,4 miliar lebih belum dikembalikan ke kas daerah.

Di samping itu itu lanjut JPU bahwa laporan pertanggungjawaban pada kegiatan ini ke Dishubkominfo mengenai nilai honor narasumber, moderator, panitia adalah fiktif dan tidak sesuai nilai.

Lanjut JPU, bahwa dari 1.000 peserta kegiatan ada beberapa yang tidak hadir. Seperti aparat desa di Kabupaten Lebak di desa Cimanyik, Tanjung Wangi, Sindangsari, Muncang, Cikarang, Giri Jagabaya, Mekar Wangi, dan Leuwi Coo. Mereka menurut JPU tanda tangannya dipalsukan dan tidak menerima fasilitas dari kegiatan.

Sidang dakwaan korupsi internet desa ini menjerat tiga terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin dan direktur PT Duta Citra Indah Muhammad Kholid.

Di dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Revri didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Dari proyek kerja sama ini ia didakwa menerima keuntungan Rp 420 juta, Kholid Rp 442 juta dan Deden Haris Rp 245 juta.

Simak juga 'Apresiasi Konsep 'Smart-Green' Kampus Untirta di Serang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads