Eks Kadishub Banten dan Pejabat Untirta Didakwa Korupsi Internet Desa

Eks Kadishub Banten dan Pejabat Untirta Didakwa Korupsi Internet Desa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 08:06 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Serang -

Eks Kepala Dinas Perhubungan Banten Revri Aroes didakwa telah melakukan korupsi proyek perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) senilai Rp 3,5 miliar tahun 2016. Total kerugian negara dalam kegiatan bimbingan tekhnis internet desa ini senilai Rp 1,1 miliar.

Sidang dakwaan ini dihadiri oleh para terdakwa secara daring pada Kamis (25/3) di Pengadilan Tipikor Serang. Kasus ini menjerat tiga terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana tekhnis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin dan direktur PT Duta Citra Indah Muhammad Kholid.

Di dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Revri didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Dari proyek kerja sama ini ia didakwa menerima keuntungan Rp 420 juta, Kholid Rp 442 juta dan Deden Haris Rp 245 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Banten," kata JPU Herry Suherman di PN Serang.

Dalam dakwaannya, proyek ini berupa workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi. Anggaran Rp 3,5 miliar dibuat kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

ADVERTISEMENT

Terdakwa kemudian meminta Haliludin menyusun rencana kerja anggaran dan jadwal kegiatan dan tertuang di anggaran 2016 untuk kegiatan ini. Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta. Tapi, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga Kholid dari PT Duta.

Dalam perjalannya, Haris kemudian mencairkan anggaran Rp 3,1 miliar untuk diserahkan pada Kholid untuk kegiatan bimbingan. Sedangkan sisanya atau Rp 350 ia kelola sendiri.

Kegiatan bimbingan ini dilakukan pada 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa. Namun, laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

"Selain tidak sesuai standar satuan harga, masih terdapat pajak-pajak yang belum dipungut dan disetorkan ke kas negara," kata JPU.

Di samping itu, ada Rp 54 juta yang belum dimasukkan ke kas daerah dari realisasi pengeluaran. Kegiatan itu juga menurut JPU terdapat pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

Bahkan, laporan kegiatan ini juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif. Dari 1.000 peserta, belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan utuk laporan pertanggungjawaban.

"Selain itu terdakwa Revri menerima imbalan 12 persen dari anggaran kegiatan Rp 420 juta dari Muhamad Kholid di halaman parker hotel," paparnya.

Perbuatan terdakwa sendiri menurut JPU diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Simak juga 'Buron Kasus Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads