Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi mewanti-wanti pada para spekulan agar tidak melakukan penimbunan sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya di pasar menjelang Ramadhan.
Larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurang dari sebulan menjelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Cimahi memastikan jika ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional aman. Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panic buying.
"Ketersedian jelang Ramadhan dipastikan aman, dan berdasarkan pengecekan ke lapangan sejauh ini aman. Masyarakat tidak perlu panic buying karena ketersediaan masih aman," tegasnya.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memantau kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat. Hasilnya sejumlah harga sembako dipastikan stabil.
"Kami selalu melaporkan perkembangan harga sembako, misalnya beras, jagung, cabai rawit, dan lainnya. Kita perbandingkan setiap harinya. Pantauan harga dilakukan setiap hari. Memang untuk harga cabai sempat naik, tapi sekarang sudah berangsur turun di Rp 115 ribu per kilogram," bebernya.
"Hasil pemantauan kami lalu dilaporkan ke Polda sampai Mabes. Jadi naik turunnya harga dan ketersediaan selalu dalam pemantauan Satgas Pangan," kata Yohannes menambahkan.
(mud/mud)