Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Jabar hingga 5 April 2021

Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Jabar hingga 5 April 2021

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 17:47 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Keputusan itu dituangkan di dalam Kepgub Jabar Nomor : 443/Kep.151-Hukham/2021 tertanggal 21 Maret 2021.

Di dalam Kepgub tersebut dinyatakan, perpanjangan keempat PSBB Jabar secara proporsional ini memperhatikan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi diktum kesatu penetapan dalam Kepgub tersebut, seperti dilihat detikcom dari laman JDIH Provinsi Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diktum keenam, bupati dan walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berdomisili atau berkegiatan di Jabar wajib mematuhi peraturan selama PSBB.

"PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum kedua dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," bunyi diktum ke delapan Kepgub tersebut.

ADVERTISEMENT

Hingga 23 Maret 2021, total angka kasus COVID-19 di Jabar mencapai 241.204. 27.826 di antaranya masih dalam isolasi atau perawatan, 210.413 selesai isolasi atau sembuh dan 2.965 orang meninggal dunia.

Lihat Video: 4 Dampak 'PSBB Ketat' ke Ekonomi RI

[Gambas:Video 20detik]



(yum/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads