Pukuli Anak Pakai Martil-Kunci Inggris, Pria Bogor Diciduk Polisi

Pukuli Anak Pakai Martil-Kunci Inggris, Pria Bogor Diciduk Polisi

M Solihin - detikNews
Selasa, 23 Mar 2021 17:04 WIB
Pria di Bogor diciduk polisi gegara sakiti anak pakai martil hinggi kunci inggris
Pria di Bogor diciduk polisi gegara sakiti anak pakai martil hinggi kunci inggris (Foto: M Solihin)
Bogor -

Achmad Febi (36), ditangkap polisi karena diduga menganiaya anaknya sendiri dengan martil, kunci inggris dan obeng. Tidak hanya kepada 3 anak tirinya, pria asal Kota Bogor ini juga aniaya anak kandungnya yang kini berusia 7 tahun.

"Jadi ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian ini. Bahwa tersangka ini telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ada 4 anaknya, 3 anak tiri dan 1 anak kandung, semuanya mengalami kekerasan fisik dan psikis," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Syahban ketika memberikan keterangan pers, Selasa (23/3/2021).

Arsal menjelaskan kekerasan yang dialami keempat anak itu berupa kekerasan fisik dan non fisik. Para korban, kata Arsal, dipukul menggunakan palu, kunci inggris dan obeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya anak yang nomor 3 itu dipukul (dengan tangan kosong) di pelipis kanannya sampai benjol itu. Kemudian kepalanya itu dipukul dengan kunci inggris, terus kaki atau betisnya itu dipukul dengan martil, itu dilakukan pelaku hanya karena kesalahan-kesalahan kecil," ungkap Arsal.

Tidak hanya itu, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini juga sempat mengancam dengan pisau jika para korban tidak mau menuruti perintahnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang tertua itu diancam dengan pisau itu, dipukulkan ke telinganya dan tergores. Itu semua membuat traumatik yang mendalam ya," kata Arsal.

Awalnya, istri pelaku tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan harapan, pelaku berubah jika memiliki anak kandung.

"Awalnya pelapor berpikir mudah-mudahan setelah punya anak bersama (kandung,red) kelakuan si pelaku berubah, tapi ternyata dari hari ke hari kelakuannya makin menjadi. Takut traumatik makin mendalam dan terjadi dengan yang lain, akhirnya dia (istri pelaku) melaporkan. Istrinya juga merasakan ketakutan-ketakutan juga," tutup Arsal.

Karena perbuatanya, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT

"Kita akan jerat dengan perlindungan anak, juga dengan KDRT dan KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," tutup Arsal.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads