"Saya kira nanti, sosialisasi akan terus kita lakukan dan yang paling penting adalah di sini masyarakat harus tertib berlalu lintas, karena teknologi kepolisian sudah canggih. Kapan pun dan di mana pun dia tidak bisa mengelak kalau dia melanggar lalu lintas. Apakah tidak pakai helm, kemudian tidak pakai sarung tangan, kemudian menggunakan handphone saat sedang mengemudi ya, melanggar rambu lalu lintas, itu bisa terdeteksi," ujar Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
Menurut Dofiri penerapan tilang elektronik ini berbeda dengan sebelumnya. Pelanggar akan terdeteksi oleh kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik. Untuk tahap pertama ini, ada 21 titik kamera pengawas yang dipasang di Kota Bandung.
Selain itu, Dofiri menjelaskan, saat ini juga tidak memerlukan barang bukti untuk proses penilangan. Pelanggar akan terdeteksi dan tercatat melalui sistem online.
"Jadi kalau sekarang tidak perlu ada barang bukti yang harus disita oleh petugas karena dengan sendirinya nanti petugas akan mengirimi surat, ada notifikasi dan mereka bisa bayar saat itu juga. Atau kalau tidak yakin itu bisa melalui sidang di pengadilan," kata Dofiri.
Soal pelanggar yang menggunakan kendaraan bukan atas nama pribadi, Dofiri mendorong agar pemilik kendaraan melakukan proses balik nama.
"Nanti dengan sendirinya, nah ini harus tertib, orang menjual kendaraan itu seyogianya harus balik nama. Selama ini kan tidak tertib, nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama, otomatis bisa jadi itu nanti terdata pada pemilik lama. Makanya, ini juga harus tertib, begitu kendaraan dijual itu langsung blokir. Jadi jangan sampai kendaraan itu masih atas nama yang bersangkutan, pemilik lama tadi," tutur Dofiri.
Di Kota Bandung, total ada 21 titik yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan mekanisme tilang elektronik ini. (dir/bbn)