Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tasikmalaya yang diajukan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. Alhasil, kemenangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menjadi Bupati/Wakil Bupati Tasikmalaya dikuatkan MK.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).
Alasan MK, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada. Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara," ujar MK.
Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tahapan ini merupakan penetapan Pasangan Calon Terpilih.
"Bagi KPU Kabupaten Tasikmalaya tentu dengan sudah adanya putusan MK maka selanjutnya kami wajib menindaklanjuti amar putusan MK sebagaimana td sudah dibacakan Majlis Hakim. Untuk tahap selanjutnya kami akan mempersiapkan tahapan berikutnya yaitu penetapan paslon terpilih."Kata Zamzam Zamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui rilis tertulis.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena Bawaslu tidak memihak kepada siapapun. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu," terang Dodi, usai zoom meeting sidang putusan MK, di Kantor Bawaslu.
(mud/mud)