Waralaba Tak Berizin Menjamur, Ini Langkah Pemkab Pandeglang

Waralaba Tak Berizin Menjamur, Ini Langkah Pemkab Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 16:31 WIB
Sevel Tutup
Ilustrasi waralaba (Foto: Maikel Jefriando)
Pandeglang -

Pemkab Pandeglang berencana menertibkan sejumlah waralaba yang tidak mengantongi izin operasional. Pasalnya, berdasarkan Perda 4/2017 jumlah waralaba di setiap kecamatan dibatasi hanya untuk 4 toko.

Kasi Verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang Adi Wahyudi mengakui saat ini jumlah waralaba di setiap kecamatan melebihi 4 toko. Bahkan, ada waralaba yang mendirikan tokonya 8 hingga 10 unit di setiap kecamatan di Pandeglang.

"Ya, kalau berdasarkan perda itu memang banyak yang tidak sesuai. Sekarang sedang kami data karena yang lebih dari 4 itu peninggalan perda yang lama sebelum direvisi," katanya kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, setelah adanya revisi perda, pihaknya tidak pernah menerbitkan perizinan baru untuk toko waralaba yang melebihi jumlah aturan di setiap kecamatan. Malah, kata dia, DPMPTS menginstruksikan pihak waralaba supaya merelokasi tokonya ke kecamatan lain yang belum melebihi aturan perda tersebut.

"Itu sudah kami sampaikan ke pihak waralaba, makanya sampai saat ini belum ada waralaba yang izinnya diperpanjang. Waralaba yang ada masih memiliki izin lama, karena kita belum pernah mengeluarkan izin lebih dari empat waralaba sesuai Perda," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski tidak merinci berapa jumlah waralaba yang tak berizin, namun Adi menyatakan instruksi untuk relokasi toko waralaba itu dilakukan supaya bisa menyelamatkan para karyawan dari PHK. Pasalnya jika dilakukan tindakan penutupan, maka kondisi itu juga berdampak terhadap nasib karyawan.

"Jika berhenti dan tidak dipindahkan, otomatis tak sedikit karyawan yang bakal di PHK. Apalagi kan karyawannya mendominasi orang Pandeglang. Hal itu juga harus kami perhatikan, makanya relokasi jalan terbaik, supaya tidak terjadi pengangguran," paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menegaskan waralaba yang melanggar Perda 4/2017 harus ditindak. Ia juga sepakat supaya perusahaan waralaba merelokasi tokonya ke wilayah yang tidak melebih jumlah sesuai aturan perda tersebut.

"Saat ini kami minta disiapkan dulu berapa datanya waralaba di Pandeglang ini yang memang menyalahi perda. Kalau secara aturannya dinyatakan melanggar, maka harus ditutup atau direlokasi ke kecamatan lain yang unitnya masih sedikit," tuturnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads